Ijazah Jokowi
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar dan Beberapa Akun YouTube ke Bareskrim Polri
JK melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan sejumlah pemilik akun Youtube terkait dugaan fitnah mendanai kasus ijazah palsu Jokowi
Dalam laporan ini pihak pelapor menggunakan pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong
Pencemaran nama baik itu tertuang di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP yang baru).
Kemudian Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah.
Pelapor membawa tiga video sebagai alat bukti pelaporan ke Bareskrim Polri.
Tanggapan Rismon
Sebaliknya, kubu Rismon Sianipar menanggapi santai dan mempersilakan langkah hukum yang akan dilakukan tersebut.
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan," kata Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang saat dihubungi, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, nanti laporan yang masuk ke kepolisian akan ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.
"Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," ucapnya.
Baca juga: Roy Suryo Dukung JK Laporkan Rismon soal Dituduh Beri Rp5 M di Kasus Ijazah Jokowi
Dalam hal ini, Jahmada hanya memastikan jika kliennya tidak pernah menyebutkan nama Jusuf Kalla.
Apa yang beredar saat ini disebutnya merupakan hasil olahan artificial intelligence (Ai).
"Rismon tidak pernah sebut nama pak JK. video yang beredar itu hoax, AI ya," tuturnya.
Bantahan JK
Dalam informasi yang beredar, JK disebut menggelontorkan uang sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu.
JK mengatakan pelaporan itu akan dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadapnya.