Selasa, 14 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Daftar 5 Bos Travel Haji yang Dipanggil KPK Hari Ini terkait Korupsi Kuota Haji

KPK memanggil lima pimpinan biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hari ini, Senin (6/4/2026). 

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pimpinan biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hari ini, Senin (6/4/2026).  

Padahal, undang-undang memandatkan jatah kuota haji khusus maksimal hanyalah 8 persen.

Celah dari pelanggaran aturan inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka di Kementerian Agama untuk mengutip fee atau uang pelicin dari para asosiasi dan PIHK. 

Uang pelicin yang pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus tersebut dipatok dengan nilai yang sangat tinggi, yakni berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang masif hingga mencapai Rp622 miliar. 

Dalam perkembangannya, KPK juga telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp100 miliar berupa uang tunai lintas mata uang, kendaraan, hingga properti.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved