Kamis, 9 April 2026

Ijazah Jokowi

JK Laporkan Rismon ke Bareskrim, 3 Video Jadi Barang Bukti

Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri.

Ringkasan Berita:
  • Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
  • Abdul menyebut bukan hanya Rismon saja yang dilaporkan, melainkan ada pihak lain yang juga dilaporkan.
  • Abdul mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga video sebagai barang bukti dalam perkara yang dilaporkan ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026). 

Abdul mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga video sebagai barang bukti dalam perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan.

"Totalnya ada sekitar tiga video," kata Abdul di Gedung Bareskrim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Ia menyebut bukan hanya Rismon saja yang dilaporkan. Menurutnya, ada pihak lain yang juga dilaporkan.

"Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Jadi ada pemilik (channel) YouTube dan ada YouTuber serta narasumber yang terlibat," ujarnya. 

Baca juga: Dibantah Hasil Olahan AI, Kubu JK Minta Video Tuduhan Rismon Sianipar Diuji

Abdul menegaskan pemilik YouTube dan YouTuber yang menjadi narasumber turut dilaporkan.

Mereka ialah pemilik akun channel atau program Ruang Konsensus Bhudius M Piliang yang menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.

"Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini apa namanya, sudah tidak lagi punya apa, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional."

"Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional," ungkapnya.

Kemudian YouTube channel Musik Ciamis yang diduga turut menyebarkan statement atau pernyataan serupa.

Selanjutnya akun channel Mosato TV dengan pemiliknya Laurensius Irjan Buu. 

Dalam channel itu dia menulis judul JK Diseret Pidana Provokasi.

"Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan "Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar". Ini kan pertanyaan yang apa, sudah telak gitu ya," imbuhnya.

Baca juga: Dituduh Danai Kasus Ijazah Jokowi, JK Resmi Laporkan Rismon soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pihak pelapor mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

Menurut Abdul Haji bahwa kliennya sebagai tokoh bangsa yang aktif dalam misi kemanusiaan sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved