Senin, 27 April 2026

Ijazah Jokowi

JK Laporkan Rismon ke Bareskrim, 3 Video Jadi Barang Bukti

Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri.

"Jadi dia tidak punya kepentingan politik, interest politik untuk memanfaatkan misalnya ya, tuduhan-tuduhan orang itu bahwa JK di balik isu ini sehingga karena itulah kenapa kita mesti buat laporan untuk menguji apakah pernyataan mereka itu benar atau tidak," imbuhnya.

Dalam laporan ini pihak pelapor menggunakan pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong.

Pencemaran nama baik itu tertuang di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP yang baru).

Kemudian Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah. 

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved