Minggu, 10 Mei 2026

Pengadaan Fiktif Rp464 Miliar di BUMN Komunikasi, 10 Terdakwa Divonis Lima hingga 14 Tahun

10 terdakwa korupsi PT Telkom Indonesia divonis hingga 14 tahun penjara. Kerugian negara capai Rp464 miliar

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PENGADAAN FIKTIF - Sidang terhadap 10 terdakwa dalam perkara pengadaan fiktif di PT Telkom periode 2016–2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp464 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 10 terdakwa kasus korupsi pengadaan fiktif di PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 dengan kerugian negara Rp464 miliar 
  • August Hoth Mercyon Purba dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta 
  • Terdakwa lain divonis 5–14 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dalam perkara pengadaan fiktif di PT Telkom periode 2016–2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp464 miliar.

Salah satu terdakwa, mantan General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. 

Selain pidana badan, ia juga dikenai denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa August Hoth Mercyon Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (6/4/2026).

Majelis hakim juga membebankan August untuk membayar uang pengganti sebesar Rp980 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga: MK Tidak Terima Pengujian UU Tipikor yang Diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara 5 hingga 14 tahun, disertai denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Adapun rincian vonis terhadap para terdakwa lainnya yakni:

Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017 divonis 12 tahun penjara, serta dibebankan uang pengganti Rp44.537.041.200 subsider 7 tahun penjara.

Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018 Alam Hono dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7.298.016.141 subsider 6 tahun penjara.

Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti divonis 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp8.734.027.621 subsider 4 tahun penjara. 

Sementara Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya juga dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp10.717.216.000 subsider 4 tahun penjara.

Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra divonis 10 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp38.247.500.000 subsider 5 tahun penjara. 

Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp7.950.000.000 subsider 4 tahun penjara.

Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto divonis 11 tahun penjara dengan uang pengganti Rp113.186.104.600 subsider 6 tahun penjara. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved