Selasa, 12 Mei 2026

MK Tidak Terima Pengujian UU Tipikor yang Diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dalam petitumnya, Hasto meminta agar MK menyatakan Pasal 21 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan pengujian undang-undang, Senin (2/3/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 
Ringkasan Berita:
  • MK  tidak menerima pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
  • Hasto menguji Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur pidana terhadap perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Senin (2/3/2026).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025.

Hasto menguji Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur pidana terhadap perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus korupsi.

Dalam petitumnya, Hasto meminta agar MK menyatakan Pasal 21 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun.

Namun demikian, norma yang dimohonkan pengujian oleh Hasto telah lebih dahulu diputus dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK pada pokoknya mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan meskipun dasar pengujian dan alasan dalam perkara Hasto berbeda dengan perkara sebelumnya, frasa yang dipersoalkan telah dinyatakan inkonstitusional.

Serta putusan tersebut berlaku serta mengikat sejak diucapkan.

Dengan demikian, objek permohonan yang diajukan Hasto tidak lagi sama dengan substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek,” ujar Guntur.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved