KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Importasi PT Blueray ke Oknum Bea Cukai
KPK fokus pada pendalaman dugaan aliran uang suap dari perusahaan swasta PT Blueray (PT BR) kepada sejumlah oknum pejabat kepabeanan.
Ringkasan Berita:
- KPK terus mengusut skandal manipulasi jalur importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
- Fokus penyidikan saat ini mengarah pada pendalaman dugaan aliran uang suap dari perusahaan swasta PT Blueray (PT BR) kepada sejumlah oknum pejabat kepabeanan.
- Langkah pendalaman ini dipastikan setelah tim penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi pada awal pekan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal manipulasi jalur importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Fokus penyidikan saat ini mengarah pada pendalaman dugaan aliran uang suap dari perusahaan swasta PT Blueray (PT BR) kepada sejumlah oknum pejabat kepabeanan.
Baca juga: Usut Korupsi Importasi, KPK Panggil Dua Pegawai Bea Cukai Muhammad Firdaus dan Umar Khayam
Langkah pendalaman ini dipastikan setelah tim penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi pada awal pekan ini di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga saksi tersebut terdiri dari dua pegawai internal Bea Cukai, yakni Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, serta seorang wiraswasta bernama Sri Hastuti Kumala Dewi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk membongkar arah aliran dana korupsi dan merampungkan berkas penyidikan para tersangka agar dapat segera disidangkan.
"Kemudian dari perkara bea dan cukai, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga saksi, ketiganya hadir di mana dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Ya, sehingga ini penting juga untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa segera lengkap, bisa segera limpah tahap dua ke penuntutan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa pengusutan aliran dana dari PT Blueray ini secara spesifik masuk ke dalam klaster kepabeanan.
Hal ini berbeda dengan agenda pemeriksaan KPK sebelumnya yang lebih fokus pada klaster cukai.
"Itu untuk perkara bea cukai ya, sebelumnya juga penyidik secara intensif melakukan pemanggilan kepada para pengusaha-pengusaha rokok ya, artinya ini dari klaster cukai ya, kalau yang hari ini dari klaster bea karena ini berkaitan dengan pengurusan importasi barang yang dilakukan oleh PT BR," imbuh Budi.
Konstruksi Perkara
Skandal suap importasi ini bermula dari adanya permufakatan jahat antara petinggi PT Blueray dan oknum pejabat DJBC.
Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi parameter sistem pemindai Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, yakni menyusun rule set pada angka 70 persen.
Pengkondisian sistem negara ini membuat barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu dan ilegal otomatis masuk ke jalur hijau, sehingga lolos dari kewajiban pemeriksaan fisik petugas.
Sebagai kompensasi atas pelolosan jalur importasi tersebut, pihak PT Blueray memberikan setoran uang secara rutin setiap bulan kepada oknum pejabat DJBC yang dianggap sebagai jatah operasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-KPK-4.jpg)