KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Importasi PT Blueray ke Oknum Bea Cukai
KPK fokus pada pendalaman dugaan aliran uang suap dari perusahaan swasta PT Blueray (PT BR) kepada sejumlah oknum pejabat kepabeanan.
Praktik culas ini diketahui berlangsung dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
Saat ini, KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk tiga tersangka dari pihak pemberi suap, yakni Pemilik PT BR John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka dari unsur penyelenggara negara yang menerima suap masih terus dikebut.
Sejumlah pejabat teras Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal
- Kepala Subdirektorat Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
- Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo
Dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan terkait kasus ini, lembaga antirasuah telah menyita barang bukti dengan nilai fantastis.
Bukti tersebut meliputi uang tunai bernilai total Rp 40,5 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia, barang mewah, hingga tambahan uang tunai senilai Rp 5,19 miliar yang disembunyikan secara rapi di dalam koper di dua safe house rahasia milik para tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-KPK-4.jpg)