Sabtu, 11 April 2026

Usut Korupsi Importasi, KPK Panggil Dua Pegawai Bea Cukai Muhammad Firdaus dan Umar Khayam

Penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari internal kepabeanan, telusuri konstruksi perkara kasus manipulasi jalur importasi di DJBC.

DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI DJBC - Jubir KPK Budi Prasetyo.(KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait manipulasi jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.  Pada hari ini, Senin (6/4/2026), penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari internal kepabeanan untuk menelusuri lebih jauh konstruksi perkara tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait manipulasi jalur importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
  • Senin (6/4/2026), penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari internal kepabeanan untuk menelusuri lebih jauh konstruksi perkara tersebut.
  • Pemanggilan saksi ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan penyidikan kasus suap yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat teras di lingkungan DJBC. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait manipulasi jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Pada hari ini, Senin (6/4/2026), penyidik kembali memanggil sejumlah saksi dari internal kepabeanan untuk menelusuri lebih jauh konstruksi perkara tersebut.

Baca juga: Sosok Rizal, Pejabat Bea Cukai yang Kena OTT KPK, Baru Menjabat Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat

Pemanggilan saksi ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan penyidikan kasus suap yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat teras di lingkungan DJBC. 

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kepabeanan dan cukai di DJBC. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Budi merinci bahwa dari ketiga saksi yang dipanggil, dua di antaranya adalah pegawai internal institusi tersebut. 

 

 

Mereka adalah Muhammad Firdaus dan Umar Khayam yang berstatus sebagai pegawai Bea Cukai. 

Selain itu, penyidik juga turut memanggil seorang wiraswasta bernama Sri Hastuti Kumala Dewi. 

Ketiganya diharapkan bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan yang terang benderang terkait arus dana dan proses manipulasi aturan kepabeanan yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah.

Skandal korupsi di sektor penerimaan negara ini bermula dari temuan KPK terkait adanya permufakatan jahat antara sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray sejak akhir tahun 2025. 

Para tersangka diduga kuat mengatur parameter sistem pada mesin pemindai agar barang impor milik perusahaan tersebut otomatis masuk ke jalur hijau, yang berarti lolos dari kewajiban pemeriksaan fisik. 

Melalui pengkondisian ini, berbagai barang yang diduga ilegal dan palsu dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan.

Sebagai imbalan atas pelolosan jalur importasi tersebut, para oknum pejabat DJBC menerima setoran tunai secara rutin setiap bulannya yang dianggap sebagai jatah operasional. 

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari lalu, KPK berhasil mengamankan barang bukti fantastis berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, logam mulia, dan barang mewah dari kediaman para tersangka dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved