Rabu, 22 April 2026

OTT KPK di Madiun

KPK Selisik Rekening Penampungan Modus Dana CSR Wali Kota Madiun

KPK terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT MADIUN - Walikota Madiun Maidi bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus dana CSR dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun
  • KPK berupaya  membongkar aliran dana berkedok CSR
  • KPK fokus menelusuri tempat penampungan uang korupsi dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun

Pada hari ini, Selasa (21/4/2026), tim penyidik memfokuskan penelusuran pada tempat penampungan uang haram tersebut dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK tersebut bernama Salwa (SW). 

Ia diketahui merupakan staf dari Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Wali Kota Madiun, Maidi (MD). 

Keduanya saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Salwa secara khusus ditujukan untuk membongkar ke mana saja dana-dana berkedok CSR tersebut dialirkan dan disimpan sebelum dinikmati oleh para tersangka.

Baca juga: KPK Dalami Kasus Pemerasan Berkedok CSR Wali Kota Madiun Maidi, 11 Saksi Diperiksa

"Saksi SW yang merupakan Staf dari RR yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota MD, dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR, serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Fokus KPK pada tempat penampungan dana ini sejalan dengan konstruksi perkara yang dibongkar pada operasi tangkap tangan (OTT) 20 Januari 2026 lalu. 

Dalam melancarkan aksinya, Wali Kota Maidi diduga kuat tidak menerima uang secara langsung, melainkan menggunakan rekening perusahaan atau pihak ketiga sebagai tempat transit atau penampungan.

Salah satu bukti kuat terkait modus penampungan ini adalah aliran dana dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun

Pada Juli 2025, Maidi memberikan arahan kepada bawahannya untuk mengutip uang sebesar Rp 350 juta dari yayasan tersebut dengan dalih uang sewa akses jalan yang dibungkus sebagai dana CSR Kota Madiun.

Baca juga: Geledah Maraton Selama 4 Hari di Madiun, Tak Ada Uang Tunai yang Disita KPK

Uang ratusan juta tersebut nyatanya tidak masuk ke kas daerah, melainkan disetorkan pada 9 Januari 2026 kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer ke rekening penampungan atas nama CV Sekar Arum.

Modus serupa juga terjadi pada Juni 2025, di mana Maidi diduga meminta uang senilai Rp 600 juta dari pihak developer PT Hemas Buana. 

Uang tersebut disalurkan melalui perantara dan bermuara ke tangan Maidi setelah melalui dua kali proses transfer ke rekening yang dikelola oleh Rochim.

Selain pemerasan berkedok dana CSR, penyidik KPK juga menemukan indikasi gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar, di mana Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM) meminta fee proyek kepada kontraktor yang disepakati sebesar Rp 200 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved