Selasa, 5 Mei 2026

Demo di Jakarta

Divonis 7 Bulan Kasus Demo Agustus 2025, Wawan Hermawan: Ini Tidak Adil, Repost Bukan Kejahatan

Tok! Hakim vonis Wawan Hermawan 7 bulan penjara. Terdakwa sebut putusan tak adil dan pertanyakan status 'repost' sebagai tindak pidana.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG VONIS — Terdakwa Wawan Hermawan memberikan keterangan usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Meskipun dijatuhi vonis 7 bulan penjara, Wawan melayangkan kritik tajam dengan menyebut putusan hakim tidak adil karena menganggap aktivitas repost di media sosial sebagai tindak kejahatan. 

Ia meminta publik untuk tidak berhenti mengawal kasus-kasus hukum yang menjerat tahanan politik agar proses peradilan tetap berjalan netral tanpa intervensi.

"Jika repost ini menjadi suatu tindakan kejahatan, di mana hati nurani hakim? Persidangan sudah membuktikan fakta bahwa apa yang saya lakukan tidak ada niat jahat dari saya selain kekecewaan saya terhadap DPR pada waktu lalu," pungkas pemuda yang mengelola akun Instagram @bekasi_menggugat tersebut.

Untuk diketahui, Wawan sebelumnya sempat mengajukan upaya Praperadilan pada Oktober 2025.

Pihak penasihat hukum menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai terlalu cepat, yakni hanya berselang satu hari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat di Polda Metro Jaya, tanpa memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.

Kasus Wawan Hermawan kini menambah panjang daftar polemik penerapan UU ITE di Indonesia, terutama terkait batasan antara kritik publik di media sosial dan delik penghasutan yang berujung pada pemidanaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved