Demo di Jakarta
Divonis 7 Bulan Kasus Demo Agustus 2025, Wawan Hermawan: Ini Tidak Adil, Repost Bukan Kejahatan
Tok! Hakim vonis Wawan Hermawan 7 bulan penjara. Terdakwa sebut putusan tak adil dan pertanyakan status 'repost' sebagai tindak pidana.
Ia meminta publik untuk tidak berhenti mengawal kasus-kasus hukum yang menjerat tahanan politik agar proses peradilan tetap berjalan netral tanpa intervensi.
"Jika repost ini menjadi suatu tindakan kejahatan, di mana hati nurani hakim? Persidangan sudah membuktikan fakta bahwa apa yang saya lakukan tidak ada niat jahat dari saya selain kekecewaan saya terhadap DPR pada waktu lalu," pungkas pemuda yang mengelola akun Instagram @bekasi_menggugat tersebut.
Untuk diketahui, Wawan sebelumnya sempat mengajukan upaya Praperadilan pada Oktober 2025.
Pihak penasihat hukum menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai terlalu cepat, yakni hanya berselang satu hari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat di Polda Metro Jaya, tanpa memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.
Kasus Wawan Hermawan kini menambah panjang daftar polemik penerapan UU ITE di Indonesia, terutama terkait batasan antara kritik publik di media sosial dan delik penghasutan yang berujung pada pemidanaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wawan-Hermawan-sidang-vonis-kasus-dugaan-penghasutan-demonstrasi-Agustus-2025.jpg)