Selasa, 21 April 2026

Profil dan Sosok

Perjalanan Karier Anwar Usman, Hakim MK yang Pensiun setelah 15 Tahun Mengabdi

Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada 6 April 2026.

Tribunnews/JEPRIMA
PROFIL DAN SOSOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada 6 April 2026. 

Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara. 

Bahkan, Anwar sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980. 

Menurut Anwar, dunia teater mengajarkannya banyak hal termasuk tentang filosofi kehidupan.

Di dunia teater dan film, kata Anwar, mengandung unsur edukasi yang mengajak pada kebajikan, termasuk bagaimana bersikap dan bertutur kata. 

Singkat cerita, setelah meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba mengikuti tes menjadi calon hakim. 

Beruntung, ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.

Beberapa waktu kemudian, Anwar Usman mulai mengisi sejumlah jabatan di lembaga peradilan di Indonesia.

Di Mahkamah Agung, ia pernah menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003.

Berlanjut ke pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.

Baca juga: Hakim Beri Syarat ke Nadiem Jika Pengalihan Penahanan Disetujui, Termasuk Jangan Bikin Konten

Pada tahun 2005, Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. 

Kemudian, Anwar Usman dipercaya menjadi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA (2006-2011).

Pada April 2011, ia dilantik sebagai  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Arsyad Sanusi.

Tujuh tahun berlalu, tepatnya ada 2 April 2018, Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat.

Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Anwar Usman menjadi sorotan setelah MK mengesahkan putusan batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos syarat maju sebagai pasangan Prabowo Subianto.

Tak lama setelah itu, ia dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan menjalani sidang pemeriksaan pada 31 Oktober 2023, yang berujung dirinya dipecat sebagai Ketua MK.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved