OTT KPK di Bea Cukai
Suap Bea Cukai: KPK Cecar Bos Sinkos Soal Pemberian Barang Rizal
Babak baru suap Bea Cukai: KPK periksa Dirut Sinkos Multimedia Faisal Assegaf soal dugaan fasilitas rahasia dari tersangka utama Rizal.
Ringkasan Berita:
- Pendalaman Fasilitas: KPK mendalami motif pemberian barang atau fasilitas oleh tersangka Rizal (RZ) kepada Direktur Utama PT Sinkos Multimedia.
- Fokus Penyidikan: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan Faisal Assegaf spesifik menelusuri jejak aliran fasilitas dari mantan pejabat Bea Cukai.
- Konteks Perkara: Kasus ini merupakan pengembangan OTT suap impor Bea Cukai yang mengamankan bukti tunai dan logam mulia senilai Rp 40,5 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Terbaru, penyidik memanggil Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faisal Assegaf, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pemeriksaan terhadap bos perusahaan multimedia tersebut difokuskan untuk membongkar dugaan aliran barang atau fasilitas tertentu yang ia terima dari salah satu tersangka utama, Rizal (RZ).
Misteri Fasilitas dan Barang Mewah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menggali secara rinci mengenai motif dan latar belakang pemberian fasilitas tersebut. Hal ini menjadi krusial karena saksi berasal dari sektor di luar kepabeanan.
"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka RZ. Tentu didalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang atau fasilitas kepada saksi," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan Faisal tidak menyentuh persoalan teknis importasi, melainkan secara spesifik menelusuri jejak pemberian yang diduga berasal dari uang hasil rasuah.
Rekam Jejak Tersangka RZ
Inisial RZ merujuk pada Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Rizal merupakan satu dari enam tersangka awal yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari permufakatan jahat untuk memanipulasi parameter mesin pemindai agar barang impor ilegal lolos dari pemeriksaan fisik di jalur merah.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan bukti fantastis senilai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai valuta asing, puluhan kilogram logam mulia, hingga jam tangan mewah.
Baca juga: Ketua KPK Soal Belum Ditahannya Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus CSR BI-OJK: Pasti Ada Saatnya
Muara Aliran Dana di Safe House
Penyidik mencurigai adanya aliran dana gratifikasi yang disamarkan dalam bentuk fasilitas kepada pihak swasta atau disimpan di sejumlah apartemen yang dijadikan safe house.
Pemeriksaan terhadap pihak swasta seperti Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri ini menjadi babak baru bagi KPK untuk melacak ke mana saja harta hasil korupsi para tersangka bermuara guna memaksimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gedung-Merah-Putih-KPK-di-kawasan-Kuningan-Jakarta-Selatan.jpg)