Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Panggil 7 Bos Travel Haji Terkait Korupsi Kuota, Ini Daftarnya
Dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi kuota haji tahun 2023–2024, KPK panggil 7 Bos Travel Haji dan Umrah.
Ringkasan Berita:
- Dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi kuota haji tahun 2023–2024, KPK panggil 7 Bos Travel Haji dan Umrah.
- Pemeriksaan para saksi ini dilakukan secara paralel di dua lokasi yang berbeda pada Rabu (8/4/2026).
- Pemeriksaan pertama di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, 4 saksi diperiksa.
- Pemeriksaan kedua di kantor KPK, Kuningan, Jaksel sebanyak 3 saksi diperiksa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Guna mengusut tuntas skandal penyalahgunaan kuota dan aliran dana pungutan liar tersebut, penyidik lembaga antirasuah hari ini memanggil tujuh orang petinggi perusahaan travel haji dan umrah.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan secara paralel di dua lokasi yang berbeda pada hari ini.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur dan Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Untuk pemeriksaan yang berlangsung di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang direktur.
Mereka adalah Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, Nana Roesdiyana, serta Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, Fatichotun Nayiroh.
Dua saksi lain yang turut diperiksa di lokasi yang sama adalah Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, Nawali Aswar, dan Direktur PT Kamilah Wisata Muslim, Bambang Kuswanto.
Baca juga: Selain Kesthuri, KPK Buka Peluang Jerat Asosiasi Travel Haji Lain di Kasus Korupsi Kuota Kemenag
Sementara itu, tiga pimpinan travel haji lainnya diagendakan menjalani pemeriksaan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga saksi tersebut meliputi Direktur PT Madani Prabu Jaya, Hud Rifki Assegaf, kemudian Direktur Utama PT An Naba International, Andi Ahmad Baharuddin, dan Direktur PT Ananda Dar Al Haromain, Khairuddin Sallu.
Pemanggilan ketujuh saksi dari pihak swasta ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan perkara yang telah menjerat empat orang tersangka.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, beserta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga secara sepihak memanipulasi pembagian kuota haji tambahan menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sebuah keputusan yang bertentangan dengan kesepakatan DPR dan undang-undang.
Selain unsur penyelenggara negara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dari kalangan pengusaha travel pada 30 Maret 2026 lalu.
Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gus-Yaqut-usai-menjalani-pemeriksaan-3210.jpg)