Kamis, 9 April 2026

RUU Perampasan Aset

Anggota DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak Konstitusi

Anggota Komisi III Soedeson Tandra ingatkan ada potensi benturan filosofi hukum dalam RUU Perampasan Aset terutama terkait pergeseran fokus hukum.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan tentang RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Anggota Komisi III Soedeson Tandra ingatkan ada potensi benturan filosofi hukum dalam RUU Perampasan Aset terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III Soedeson Tandra ingatkan ada potensi benturan filosofi hukum dalam RUU Perampasan Aset terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek.
  • Soedeson menilai, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana yang mengedepankan prinsip in rem (fokus pada barang) dapat mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law bersifat in personam (fokus pada orang).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek.

Soedeson menilai, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based) yang mengedepankan prinsip in rem (fokus pada barang) dapat mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law bersifat in personam (fokus pada orang).

Hal tersebut disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini Civil Law, 'barang siapa', in personam," kata Soedeson di ruang rapat Komisi III.

Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Ia menekankan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.

Baca juga: Anggota DPR Usul Nama RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Pemulihan Aset

Ia juga menyinggung Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," tegasnya. 

Lebih lanjut, Soedeson memberikan argumen substantif dari kacamata hukum perdata. 

Ia menjelaskan bahwa peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif (levering).

Ia khawatir jika RUU ini mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.

"Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," tuturnya.

Baca juga: Sahroni Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power Aparat

Selain masalah perampasan, Soedeson memberikan peringatan keras terkait wacana penghapusan elemen "kerugian negara" dan hanya berfokus pada delik fraud.

Ia menilai, tanpa batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum bisa menjadi tidak terkendali.

"Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved