Jumat, 10 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Wapres Gibran Usulkan Hakim Adhoc Terlibat dalam Sidang Penanganan Andrie Yunus

Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengatakan keadilan harus ditegakkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Taufik Ismail
KASUS ANDRIE YUNUS - Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). Ia mengatakan keadilan harus ditegakkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. 

Andrie Yunus pun kini menjadi satu bagian dari pihak pemohon dalam pengujian UU TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

Andrie pun menulis pesan untuk para Hakim Konstitusi yang menyidangkan pengujian UU TNI.

MK sendiri menggelar sidang Nomor 197 dalam agenda mendengar keterangan ahli dan saksi, Rabu (8/4/2026).

Surat Andrie dibacakan perwakilan kelompok masyarakat sipil setelah sidang.

"Saya akan membacakan dua surat dari Andrie Yunus. Yang pertama adalah surat untuk Mahkamah Konstitusi, untuk kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Imparsial, Husein Ahmad di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Dalam pesannya, Andrie mendorong agar kasus percobaan pembunuhan atas dirinya melalui teror air keras harus diusut tuntas.

Hal itu jadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Husein membacakan surat Andrie.

Andrie juga menyatakan keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasusnya dilakukan melalui peradilan militer.

"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," tutup Husein.

Ada dua surat yang ditulis Andrie.

Pertama adalah untuk Hakim Konstitusi dan yang kedua berisi ajakan untuk seluruh pihak mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan dalam perkara Nomor 197.

Surat itu ditulis Andrie pada tanggal 5 April 2026 di RSCM.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan Andrie kondisi Andrie Yunus sudah memungkinkan untuk menulis pesan.

Pesan itu Andrie Yunus tulis dalam dua lembar kertas berwarna hijau.

"Terbatas (gerak) sebelah kanan, kan yang disiram sebelah kanan. Tangan kiri masih bisa dia," jelas Isnur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved