Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Kasus Andrie Yunus: Kultur Kekerasan di Dunia Militer, Impunitas, dan Jumawanya Para Terdakwa
Fatia Maulidiyanti menilai ada kultur kekerasan, dilihat dari hakim yang menilai cara terdakwa menyiramkan air keras ke Andrie Yunus masih amatir.
Ringkasan Berita:
- Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti menyoroti proses hukum kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
- Kata Fatia, ada kultur kekerasan yang masih bertahan di dunia militer sejak dulu hingga sekarang, terlihat dari hakim yang menyebut para terdakwa 'gobl*k.'.
- Meski ada kultur kekerasan, Fatia menilai, anggota militer yang terlibat dalam kasus kekerasan cenderung kebal hukum karena hanya diproses di peradilan militer yang biasanya digelar tertutup.
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti menyoroti proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Saat ini, kasus tersebut sudah bergulir di peradilan militer dengan empat orang personel Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) sebagai terdakwa.
Yakni, Serda (Mar) Edi Sudarko (ES) selaku Terdakwa I, Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) selaku Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka (SL) selaku Terdakwa IV.
Kepada empat terdakwa, diterapkan pasal berlapis sebagai berikut:
- Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus resmi dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), kurang dari tiga pekan sejak peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Akibat teror air keras ini, Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya.
Andrie Yunus mengalami serangan setelah merekam siniar/podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Kultur Kekerasan, Impunitas, dan Jumawa Para Terdakwa
Sejauh ini, kasus Andrie Yunus sudah disidangkan tiga kali di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, di mana sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (29/4/2026).
Fatia menyoroti hakim yang menilai cara para terdakwa menyiramkan air keras ke aktivis berusia 27 tahun tersebut masih amatir.
Baca juga: Sebut Aksi Penyiraman Air Keras Kenakalan, Eks Kabais TNI: Kalau Bukan, Andrie Yunus Bakal Menguap
Saat sidang lanjutan pada Rabu (6/5/2026) lalu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut terdakwa 'gobl*k' karena memakai tumbler dengan lubang besar untuk menyiramkan air keras, sehingga menciprat ke salah satu terdakwa.
Menurut hakim, seharusnya terdakwa menggunakan botol dengan lubang kecil agar air keras yang disiramkan tidak ikut mengenai terdakwa.
Pernyataan hakim tersebut, menurut Fatia, mengindikasikan adanya kultur kekerasan yang masih bertahan di dunia militer sejak dulu hingga sekarang.
"Gimana hakimnya, malah mengajarkan, 'Lah ini kan g*bl*k', gitu kata hakimnya, 'bisa sampai dia yang menyiram itu kena batunya sendiri, kecipratan air keras,'" kata Fatia, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Minggu (10/5/2026).
"Jadi, memang itu terjadi karena kultur kekerasan."
Fatia menduga, kultur kekerasan masih langgeng dan menjadi bentuk impunitas atau kekebalan terhadap hukum bagi anggota militer yang terlibat dalam kasus kekerasan terutama terhadap warga sipil.