Selasa, 2 Juni 2026

BNN Minta RI Larang Vape, PBNU Usul Kebijakan Proporsional dan Perketat Regulasi

Gus Fahrur mendukung segala upaya pemberantasan narkotika, termasuk penyalahgunaan vape sebagai media penyebaran narkotika.

Tayang:
NU/Dok. Pribadi
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Ia menyebut pemerintah tidak perlu melarang total vape karena kasus narkotika. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika, termasuk penyalahgunaan vape sebagai media distribusi zat terlarang. 
  • Namun, ia menilai pemerintah tidak perlu melarang vape secara total, melainkan membuat kebijakan yang proporsional dengan fokus pada pencegahan penyalahgunaan. 
  • Gus Fahrur menekankan bahwa vape adalah produk legal, tetapi disalahgunakan oleh sebagian kecil pengguna.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi mendukung segala upaya pemberantasan narkotika, termasuk penyalahgunaan vape sebagai media penyebaran narkotika.

Namun pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini menyebut pemerintah tidak perlu melarang total vape karena kasus narkotika tersebut.

Ia lebih menekankan pada kebijakan yang bersifat proporsional, dengan fokus utama pada pencegahan celah penyalahgunaan. Mengingat vape merupakan produk yang legal di Indonesia, tetapi disalahgunakan oleh segelintir penggunanya.

"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," ucap Gus Fahrur, Kamis (9/4/2026).

Gus Fahrur menekankan bahwa pengawasan lapangan dan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika sangat penting dibandingkan fokus pada pelarangan.

Menurutnya, harus ada pengetatan aturan dan pengawasan pada proses distribusi agar vape tidak dijadikan medium distribusi zat terlarang. Pendekatan ini dinilai selaras dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs) perihal kemaslahatan masyarakat.

Dengan regulasi ketat dan pengawasan tepat, pemerintah dapat memastikan bahwa penggunaan vape tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal membahayakan. 

Berkenaan dengan itu, Gus Fahrur menilai pelarangan vape tidak perlu sampai masuk dalam RUU Narkotika. Pemerintah bersama DPR diharapkan lebih mendorong pada pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan

"Saya kira tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat," imbuhnya.

Usulan Pelarangan Vape

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sempat mengusulkan pembatasan peredaran vape, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan atau liquid,

Suyudi menilai fenomena penyalahgunaan vape telah berkembang pesat dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," ucapnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved