Rabu, 15 April 2026

Kasus Suap di Inhutani

Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Dinilai Rusak Integritas Kepemimpinan BUMN

Mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan lahan.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
VONIS 4 TAHUN - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya. Vonis dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Wirjono 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah Teddy.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari. 

Dicky juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider pidana kurungan selama 1 tahun.

Majelis hakim menyatakan Dicky terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved