OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Noel Ebenezer Soroti Fakta Sidang, Tidak Terbukti Ada Pemerasan Hingga Minta Jatah
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel angkat bicara mengenai perkara yang menjeratnya pada kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Ringkasan Berita:
- Noel menyebutkan tuduhan memeras, minta jatah, kemudian puluhan mobil hasil pemerasan, yang dialamatkan kepadanya terbantahkan
- Noel menegaskan dirinya pernah mendorong upaya pembersihan praktik-praktik tidak transparan di lingkungan Kemenaker
- Sri Enggarwati mengaku dirinya tak berani melaporkan adanya beban pembayaran tak resmi pengurusan sertifikat K3
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel angkat bicara mengenai perkara yang menjeratnya pada kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Ia mengatakan hingga sidang ke-13, dakwaan Jaksa KPK kepada dirinya tak terbukti.
"Dan tadi juga para saksi-saksi tidak satu pun terkait pemerasan, uang teknis dan lain-lainnya. Dan artinya dari pertama dan sidang ke-13 ini saya melihat ada hal yang positif lah dalam fakta persidangan," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2026).
Ia menyebutkan tuduhan memeras, minta jatah, kemudian puluhan mobil hasil pemerasan, yang dialamatkan kepadanya terbantahkan.
"Ini semua kan bisa terbantah karena tidak ada satu pun bukti mobil, kemudian yang ratusan miliar dan sebagainya saya memeras dan minta jatah. Artinya ya fakta persidangan yang akhirnya membuktikan," jelas Noel.
Baca juga: Kelakar Noel Ebenezer Saat Ditanya Rencana Pindah Penahanan: Dari Tahanan Rutan Jadi Rumah Tahanan
Dalam pernyataannya, Noel menegaskan bahwa dirinya justru pernah mendorong upaya pembersihan praktik-praktik tidak transparan di lingkungan Kemenaker.
Ia menyebut salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan sistem berbasis elektronik atau digitalisasi dengan tujuan menghilangkan celah terjadinya uang kotor yang kerap muncul dalam proses manual.
"Karena kita ingin negara ini, hadir untuk dua komponen, antara buruh dan pengusahanya. Itu tugas negara. Tugas negara itu poinnya," ucapnya.
Pengusaha Takut Lapor
Sementara itu pada jalannya persidangan, Direktur Utama PT Delta Indonesia, Sri Enggarwati mengaku dirinya tak berani melaporkan adanya beban pembayaran tak resmi pengurusan sertifikat K3 kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ia mengaku takut celaka jika melawan pejabat.
Sri mengatakan dirinya pernah bertemu dengan Noel pada satu kesempatan sekitar Maret 2025.
Baca juga: Noel Ebenezer Susun Rencana Besar untuk KPK Bersama Gus Yaqut dari Balik Jeruji Besi
Ia menerangkan pertemuan tersebut terkait anggota asosiasi PJK3 membahas adanya beban PNBP pada pengurusan sertifikat K3.
Namun, dalam pertemuan tersebut tak ada yang melapor soal adanya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat K3.
Ia mengaku tak berani membicarakan soal biaya non-teknis dengan Noel.
"Nggak ada yang berani Bapak. Kita nggak berani semua. Kan intinya nggak boleh melawan pejabat Pak. Kalau pengusaha melawan pejabat celaka," ucap Sri dalam sidang.
Duduk Perkara Kasus Noel
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Immanuel-Ebenezer-di-PN-Tipikor-Jakarta-Pusat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.