KPK Terapkan WFH Mulai Hari Ini, Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan
KPK menerapkan kebijakan work from home dan bekerja dari kantor bagi para pegawainya mulai Jumat (10/4/2026), pemeriksaan saksi jalan terus.
Strategi Efisiensi Energi Nasional
Langkah penyesuaian sistem kerja di KPK ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat yang dimulai pada 10 April 2026.
Kebijakan lintas kementerian dan lembaga ini menjadi bagian dari strategi mitigasi dan efisiensi energi di tengah gejolak dinamika global, termasuk eskalasi konflik di Timur Tengah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan bahwa pemberlakuan WFH bukanlah hari libur tambahan bagi aparatur negara.
Ketentuan ini secara rinci tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam edaran tersebut digarisbawahi bahwa ASN tetap wajib bekerja penuh dari rumah atau tempat tinggal resmi domisilinya tanpa adanya perubahan jam kerja.
Kinerja tetap menjadi indikator penilaian utama, dan seluruh pegawai yang sedang dalam jadwal BDR harus tetap berada di bawah pengawasan atasan dengan mengoptimalkan sistem kerja berbasis digital.
Baca juga: Menaker: WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Kita Tak Ingin Timbul Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa terobosan penyesuaian lokasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akselerasi adaptasi digital dalam tubuh birokrasi pemerintahan.
"Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan lokasi bekerja," kata Rini Widyantini.
Guna memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan, pemerintah mewajibkan setiap instansi untuk rutin melakukan evaluasi berkala yang mencakup capaian kinerja organisasi, efisiensi energi yang berhasil dihemat, serta stabilitas kualitas pelayanan publik.
Laporan evaluasi komprehensif tersebut wajib diserahkan kepada Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri setiap bulannya, paling lambat pada tanggal 4.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gedung-Merah-Putih-KPK-di-Jalan-Kuningan-Persada.jpg)