Rabu, 29 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Polda Metro Terima Laporan Terhadap Saiful Mujani soal Dugaan Makar, Kabid Humas: Masih Didalami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar masih didalami.

Tayang:

Saiful Mujani menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya tersebut.

Menurutnya laporan polisi hak warga negara.

"Langkah yang sah tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja."

"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga."

"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," kata pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

Baca juga: Fadli Zon Respons Pernyataan Saiful Mujani Ajak Jatuhkan Prabowo, Singgung Perilaku Pengkhianat

Saiful Mujani Bantah Lakukan Makar

Saiful Mujani memberikan klarifikasi tentang pernyataannya soal "menjatuhkan Prabowo" yang viral di media sosial dan disebut-sebut sebagai upaya makar

Pernyataan Saiful Mujani itu diungkapkannya saat menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa, (31/3/2026).

Kala itu Saiful Mujani menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati.

“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih,” kata Saiful.

Kini setelah pernyataannya viral di media sosial, Saiful Mujani menegaskan apa yang ia sampaikan sebelumnya bukanlah upaya makar, melainkan sebuah sikap politik yang ia nyatakan di hadapan orang banyak.

Baca juga: Deretan Kritik Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Anggota DPR hingga Aktivis

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."

"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."

"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani, dilansir Kompas TV, Rabu (8/4/2026).

Makar adalah niat menggulingkan pemerintah yang sah, memisahkan diri dari negara (separatisme), atau mengancam keamanan kepala negara, yang diwujudkan dengan persiapan tindakan nyata, bukan sekadar niat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Polemik Saiful Mujani.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved