Selasa, 12 Mei 2026

Polemik Saiful Mujani

Polda Metro Terima Laporan Terhadap Saiful Mujani soal Dugaan Makar, Kabid Humas: Masih Didalami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar masih didalami.

Tayang:
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan ajakan makar di media sosial.

Pihak terlapornya adalah Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi

Sementara itu, pelapornya adalah Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. 

Untuk pasal yang digunakan yakni pasal 246 UU Nomor 1 tahun 2023.

"Terkait tentang adanya laporan, terkait tentang dua orang peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar."

"Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang pasal 246 UU No 1 Tahun 2023," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026), dilansir Kompas TV.

Berikut bunyi pasal 246 UU Nomor 1 tahun 2023:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Baca juga: Bukan Makar, Feri Amsari Sebut Saiful Mujani Cuma Ingin Kritik Prabowo yang Menyimpangi Konstitusi

Lebih lanjut terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi tersebut, Budi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Karena laporan tersebut baru diterima Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026) kemarin, tepatnya pada pukul 21.20 WIB.

"Dalam hal ini Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman. Karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekira tanggal 8 April 2026 sekira pukul 21.20 WIB."

"Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi," pungkas Budi.

Baca juga: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Dinilai Lampaui Batas Kritik

Respons Saiful Mujani usai Dilaporkan ke Polisi

PENDIRI SMRC - Foto Saiful Mujani, pendiri pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Saiful meminta Presiden Prabowo Subianto agar dijatuhkan lantaran dinilai tidak bisa dinasihati.
PENDIRI SMRC - Foto Saiful Mujani, pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Saiful meminta Presiden Prabowo Subianto agar dijatuhkan lantaran dinilai tidak bisa dinasihati. (Tribunnews.com/Laman resmi Saiful Mujani)

Saiful Mujani menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya tersebut.

Menurutnya laporan polisi hak warga negara.

"Langkah yang sah tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja."

"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga."

"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," kata pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

Baca juga: Fadli Zon Respons Pernyataan Saiful Mujani Ajak Jatuhkan Prabowo, Singgung Perilaku Pengkhianat

Saiful Mujani Bantah Lakukan Makar

Saiful Mujani memberikan klarifikasi tentang pernyataannya soal "menjatuhkan Prabowo" yang viral di media sosial dan disebut-sebut sebagai upaya makar

Pernyataan Saiful Mujani itu diungkapkannya saat menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa, (31/3/2026).

Kala itu Saiful Mujani menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati.

“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih,” kata Saiful.

Kini setelah pernyataannya viral di media sosial, Saiful Mujani menegaskan apa yang ia sampaikan sebelumnya bukanlah upaya makar, melainkan sebuah sikap politik yang ia nyatakan di hadapan orang banyak.

Baca juga: Deretan Kritik Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Anggota DPR hingga Aktivis

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."

"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."

"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani, dilansir Kompas TV, Rabu (8/4/2026).

Makar adalah niat menggulingkan pemerintah yang sah, memisahkan diri dari negara (separatisme), atau mengancam keamanan kepala negara, yang diwujudkan dengan persiapan tindakan nyata, bukan sekadar niat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Polemik Saiful Mujani.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved