Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Belum Ada Tersangka Sipil, Yusril Tegaskan Perkara Andrie Yunus Masuk Peradilan Militer
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sepenuhnya diadili di Pengadilan Militer.
Ringkasan Berita:
- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sepenuhnya akan diadili di Pengadilan Militer.
- Yusril menjelaskan, sesuai UU Pengadilan Militer, setiap kejahatan yang dilakukan anggota aktif TNI ditangani oleh pengadilan militer, apapun jenisnya.
- Pembahasan mengenai pembagian kewenangan antara pengadilan militer dan peradilan umum sebenarnya sudah pernah dilakukan saat penyusunan UU TNI tahun 2004.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sepenuhnya diadili di Pengadilan Militer.
Pasalnya hingga saat ini belum ditemukan tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut.
“Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (10/4/2026).
Hal itu kata Yusril sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pengadilan Militer. Dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan TNI aktif, apapun jenis kejahatannya ditangani oleh pengadilan Militer.
“Dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Pengadilan Militer sendiri yang tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI, itu apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan, ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut menceritakan bahwa pada 2004 lalu saat mewakili pemerintah membahas undang-Undang TNI telah dibahas mengenai pembagian kewenangan penanganan kasus yang melibatkan TNI aktif.
Apabila kasus tersebut lebih banyak menyangkut militer maka ditangani di pengadilan Militer. Namun apabila kasus tersebut lebih banyak pidana umumnya maka ditangani peradilan umum.
Namun hal itu kata Yusril belum bisa diterapkan karena hingga saat ini tidak ada revisi terhadap Undang-undang Pengadilan Militer.
“Tetapi itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer. Yang sampai sekarang ini, setelah tahun 2004 saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu yang sudah mengatur seperti itu, itu para pengganti saya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang. Sehingga masih berlaku ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Pengadilan Militer,” katanya.
Yusril kemudian menyinggung perihal konektivitas peradilan yang tercantum dalam KUHP apabila dalam suatu perkara ada tersangka sipil dan militernya. Namun untuk kasus Andrie Yunus belum bisa diterapkan karena belum ditemukan tersangka sipilnya.
“Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi pengadilan militer,” pungkasnya.
Andrie Yunus Tidak Percaya Peradilan Militer
Sebelumnya Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menulis pesan untuk para Hakim Konstitusi yang menyidangkan pengujian UU TNI.
Andrie menjadi salah satu bagian dari pihak pemohon dalam pengujian UU TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025.
MK tengah menggelar sidang Nomor 197 dalam agenda mendengar keterangan ahli dan saksi, Rabu (8/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yusril-Ihza-mahendra-10042026.jpg)