Kamis, 7 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Belum Ada Tersangka Sipil, Yusril Tegaskan Perkara Andrie Yunus Masuk Peradilan Militer

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sepenuhnya diadili di Pengadilan Militer. 

Tayang:
Tribunnews.com/Taufik Ismail
KASUS ANDRIE YUNUS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). 

Surat Adnrie dibacakan oleh perwakilan kelompok masyarakat sipil usai sidang.

"Saya akan membacakan dua surat dari Andrie Yunus. Yang pertama adalah surat untuk Mahkamah Konstitusi, untuk kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Imparsial, Husein Ahmad di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Dalam pesannya, Andrie mendorong agar kasus percobaan pembunuhan atas dirinya melalui teror air keras harus diusut tuntas.

Hal itu jadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Husein membacakan surat Andrie.

Andrie juga menyatakan keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasusnya dilakukan melalui peradilan militer.

"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," tutup Husein.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved