Sabtu, 11 April 2026

Yusril Bantah Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Pidana Ekonomi

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang tindak pidana ekonomi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
PERPPU - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Ia mengatakan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang tindak pidana ekonomi. 

Ringkasan Berita:
  • Yusril pastikan pemerintah tidak memiliki rencana menerbitkan Perppu tentang tindak pidana ekonomi
  • Mensesneg mengatakan tidak pernah ada pikiran pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang tindak-tindak pidana ekonomi
  • Imparsial kritik rencana penyusunan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang tengah disiapkan Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang tindak pidana ekonomi.

Yusril mengatakan dirinya telah menanyakan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Saya sudah cross check juga kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menkum juga, ternyata memang tidak ada,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Tidak hanya itu untuk memastikan mengenai isu rencana penerbitan Perppu oleh Presiden Prabowo Subianto, Yusril mengatakan dirinya juga menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Mensesneg juga mengatakan tidak pernah ada pikiran pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang tindak-tindak pidana ekonomi,” katanya.

Kritik Impasial

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, mengkritik rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang tengah disiapkan Kejaksaan Agung.

Dia menilai rancangan Perppu itu tidak memiliki urgensi konstitusional dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga: Penerimaan Negara Tambah Rp11,4 T dari Hasil Kerja Satgas PKH, Pemerintah Buka Opsi Tambal Defisit

Ardi mengatakan, penyusunan Rancangan Perppu tersebut dilakukan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh sejumlah aparat penegak hukum.

“Di tengah sorotan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang terjadi pada sejumlah aparatnya, Kejaksaan Agung RI secara diam-diam menyusun Rancangan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara,” kata Ardi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Dalam rancangannya, Perppu tersebut disebut akan menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi.

Selain itu, regulasi tersebut juga mencakup 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas kerugian terhadap perekonomian negara.

Ardi menjelaskan, rancangan Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada satgas untuk menerapkan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang harus disetujui Jaksa Agung.

Baca juga: Apresiasi Prabowo Rp 11,4 T Uang Negara Diselamatkan: Banyak Anggota Satgas PKH Diancam Diintimidasi

Selain itu, terdapat pula skema Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang memungkinkan penuntut umum menunda penuntutan terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban tertentu serta perbaikan tata kelola perusahaan.

Namun, menurut Ardi, langkah penyusunan Perppu tersebut tidak dilandasi alasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan adanya “kegentingan yang memaksa”.

“Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan konstitusional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved