Sabtu, 11 April 2026

Yusril Bantah Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Pidana Ekonomi

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang tindak pidana ekonomi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
PERPPU - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Ia mengatakan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang tindak pidana ekonomi. 

Ardi juga meminta pemerintah, khususnya presiden, menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai latar belakang dan urgensi penyusunan regulasi tersebut.

“Sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini Presiden harus menjelaskan kepada publik perihal rencana ini. Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis,” ucapnya.

Menurutnya, kewenangan yang sangat luas dalam rancangan Perppu itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk mengganggu aktivitas bisnis dan investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun asing.

“Luasnya kewenangan satgas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan DPA diduga dapat disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi, bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut,” katanya.

Imparsial juga menilai terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam rancangan Perppu tersebut, antara lain penggabungan antara konsep tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung.

Selain itu, definisi tindak pidana ekonomi dalam rancangan tersebut dinilai terlalu luas dan tidak memiliki argumentasi yang jelas, karena mengkategorikan berbagai undang-undang sebagai tindak pidana ekonomi tanpa penjelasan yang memadai.

“Identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi dilakukan secara serampangan tanpa dasar dan argumentasi yang jelas,” ujarnya.

Ia menyebut, rancangan tersebut juga tidak memberikan gradasi penanganan perkara sebagaimana yang terdapat dalam penegakan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

“Tidak ada gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh satgas, sehingga mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut akan ditangani oleh satgas,” ujarnya.

Imparsial juga menilai pembentukan satuan tugas melalui Perppu tidak tepat karena satgas pada dasarnya bersifat teknis dan ad hoc yang seharusnya berada dalam struktur lembaga yang telah ada.

Di sisi lain, Ardi menyoroti tidak adanya mekanisme pengawasan yang memadai dalam rancangan Perppu tersebut.

Menurutnya, pengawasan internal yang lemah, keterbatasan kewenangan pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta tidak adanya pengawasan parlemen berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Luasnya wewenang yang diatur dalam RPerppu juga tidak disertai pengaturan pengawasan yang jelas serta mekanisme check and balances melalui hukum acara yang memadai,” kata Ardi.

Atas berbagai catatan tersebut, Imparsial mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana penerbitan Perppu tersebut.

“Dengan sejumlah hal tersebut, kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden cq. Kejaksaan Agung RI untuk segera mengurungkan rencana menerbitkan RPerppu tersebut yang justru dapat membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved