Senin, 13 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Polri, DPN LKPHI Minta Penanganan Profesional

Pelapor mengatakan pelaporan terhadap Saiful Mujani dilakukan setelah melalui kajian dan analisis hukum yang mendalam.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
DUGAAN PENGHASUTAN - Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum, Jumat (10/4/2026). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum, Jumat (10/4/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026. 

Dengan masuknya laporan itu, DPN LKPHI menyatakan proses hukum selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Pelapor mengatakan pelaporan ini dilakukan setelah melalui kajian dan analisis hukum yang mendalam.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di negara ini,” ujar Ismail dalam keterangannya.

Ia menilai pernyataan yang diduga disampaikan Saiful Mujani bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, serta keamanan.

DPN LKPHI juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap Bareskrim Polri dapat segera memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.

Selain itu, DPN LKPHI menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Di sisi lain, pihak Bareskrim Polri juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi laporan. 

Namun sesuai prosedur, setiap laporan masyarakat akan melalui tahapan verifikasi, penyelidikan, hingga kemungkinan naik ke penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

Sebelumnya, Saiful Mujani juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas sangkaan kasus yang serupa yakni penghasutan di muka umum.

Respons Terlapor

Saiful Mujani sudah menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya.

Menurutnya laporan polisi merupakan hak setiap warga negara.

"Langkah yang sah tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

"Kecuali saya sudah mencedrai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," tambah Saiful Mujani.

Duduk Pekara

Dugaan penghasutan yang dilakukan Siaful Mujani menjadi perbincangan publik.

Saiful Mujani sebelumnya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video ceramah Saiful Mujani yang diunggah akun Instagram @leveenia dan kanal Youtube Sociocorner, Saiful berbicara mengenai cara menjatuhkan Presiden Prabowo. 

Ia mengatakan cara prosedur formal pemakzulan tidak akan efektif menghadapi Prabowo. 

“Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment itu. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu,” ucap Saiful.

“Kalau nasihati Prabowo tidak bisa juga. Bisanya hanya bisa dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, tapi bukan menyelamatkan Prabowo, melainkan menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved