Jadi Korban Pemerasan, Ahmad Sahroni Bantah Soal Isu Penanganan Perkara di KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah adanya pembahasan perkara dengan pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah adanya pembahasan perkara dengan pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Dia menegaskan pelaku hanya meminta uang Rp300 juta dengan mencatut nama pimpinan KPK.
- Pelaku perempuan berinisial TH (48) menggunakan identitas palsu, stempel, dan surat berkop KPK untuk meyakinkan korban, sebelum akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah adanya isu penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) dalam kasus pemerasan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam narasi awal bahwa Sahroni diperas oleh seorang wanita berinisial TH alias D (48) yang mengaku utusan pimpinan KPK.
Pelaku disebut membahas penanganan perkara hingga meminta nominal uang Rp300 juta.
"Nggak ada, enggak ada sama sekali ngomongin perkara enggak ada, itu mah dia datang minta duit aja atas nama pimpinan KPK," ucap Sahroni saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya alibi perempuan itu untuk dukungan operasional pimpinan KPK.
"Jadi nggak ada (obrolan) eh Bang Roni, ini ada perkara loh, nih kondisinya begini, sama sekali nggak ada," tuturnya.
Pertemuan Sahroni dengan pelaku tersebut terjadi di dalam ruang Gedung DPR.
Sahroni menyebut pelaku ini karena mengatasnamakan pimpinan KPK membuat pamdal memberikan akses.
“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai keberanian pelaku masuk hingga ruang tunggu pimpinan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengamanan dan verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara.
Sahroni menjelaskan, pelaku menggunakan pendekatan persuasif dengan komunikasi intensif untuk menekan korban agar segera memenuhi permintaan.
“Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta,” katanya.
“Kalau dibilang meminta, iya, karena yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” ujar dia menambahkan.
Menurut dia, tidak ada pembicaraan terkait perkara hukum dalam komunikasi tersebut, sehingga kasus ini murni merupakan penipuan dengan modus pencatutan nama lembaga.
Dalam prosesnya, Sahroni melakukan konfirmasi ke KPK yang memastikan tidak ada permintaan tersebut, sebelum akhirnya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penindakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sahroni-di-kotara.jpg)