Sabtu, 2 Mei 2026

Polemik Saiful Mujani

Pernyataan Saiful Mujani Picu Polemik, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Stabilitas Demokrasi

Pernyataan Saiful Mujani yang viral di media sosial memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
KONTROVERSI SAIFUL MUJANI - Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., 
Ringkasan Berita:
  • Pernyataan Saiful Mujani soal ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo memicu polemik.
  • Sebagian menilai berpotensi makar, sementara pakar hukum menilai belum memenuhi unsur pidana.
  • Surya Nuswantoro menekankan pentingnya objektivitas hukum, menjaga demokrasi, dan stabilitas ekonomi nasional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Saiful Mujani yang viral di media sosial memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Dalam sebuah acara Halal bi Halal pada 31 Maret 2026, akademisi tersebut menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagian pihak sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video yang beredar, Saiful menyebut bahwa upaya melalui mekanisme formal seperti impeachment dinilai tidak akan berjalan.

Ia kemudian melontarkan pernyataan, “bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, kalau menasihati tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan.”

Pernyataan tersebut segera menuai respons dari berbagai kalangan.

Direktur Indonesian Political Review, Iwan Setiawan, menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan makar karena mengandung ajakan terbuka untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

“Kalau dilihat, pernyataan ini sudah mengarah pada upaya makar, karena selain ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, juga mengajak pihak lain,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.

Namun demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Menurutnya, pernyataan tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa makar mensyaratkan adanya tindakan nyata seperti pengorganisasian massa, penggunaan kekuatan, atau rencana kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan. “Dalam konteks pernyataan tersebut, belum terlihat adanya unsur-unsur tersebut,” jelasnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Saiful Mujani sendiri menegaskan bahwa pernyataannya bukanlah bentuk makar, melainkan bagian dari political engagement atau ekspresi sikap politik yang sah dalam sistem demokrasi.

Ia menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik merupakan hak setiap warga negara.

Perdebatan ini juga menyoroti perbedaan mendasar antara konsep impeachment dan makar. Impeachment merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam sistem ketatanegaraan, sementara makar merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya inkonstitusional untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pandangan Hukum

Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., menilai bahwa polemik ini harus dilihat secara objektif dan proporsional dalam kerangka negara hukum.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau opini publik.

Menanggapi adanya dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP, Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro, menyampaikan bahwa pernyataan publik yang mengandung ajakan konsolidasi untuk menjatuhkan pemerintah perlu dikaji secara serius dalam perspektif hukum pidana.

Menurutnya, Pasal 107 KUHP menitikberatkan pada adanya maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, sementara Pasal 110 KUHP memperluas jangkauan tersebut hingga pada tahap permufakatan jahat atau adanya upaya awal, termasuk konsolidasi kekuatan.

“Ketika dalam suatu pernyataan terdapat ajakan untuk mengkonsolidasikan diri dengan tujuan menjatuhkan pemerintah, serta disertai narasi bahwa mekanisme konstitusional tidak lagi menjadi pilihan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai indikasi awal yang relevan untuk diuji dalam kerangka Pasal 107 jo. Pasal 110 KUHP,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur permufakatan jahat tidak harus menunggu tindakan akhir terjadi, melainkan dapat dimulai sejak adanya kesepakatan atau ajakan yang mengarah pada tujuan tersebut (mens rea)

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Perlu dibuktikan secara jelas apakah pernyataan tersebut berhenti sebagai opini politik, atau telah berkembang menjadi ajakan yang konkret, terarah, dan berpotensi menimbulkan tindakan nyata. Di sinilah pentingnya peran aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun tidak bersifat absolut.

Kepemimpinan Demokratis dan Data Ekonomi

R. Surya Nuswantoro juga menyoroti bahwa dalam menilai suatu ajakan politik, masyarakat perlu mempertimbangkan konteks kepemimpinan nasional saat ini.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang menjalankan prinsip demokrasi dengan menitikberatkan pada kepentingan masyarakat luas, termasuk dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Salah satu indikator yang dapat dijadikan acuan adalah sektor energi, khususnya harga minyak dan dampaknya terhadap masyarakat.

Perbandingan harga BBM di Indonesia dan negara-negara ASEAN sering menjadi sorotan, terutama karena adanya perbedaan kebijakan subsidi, pajak, serta konfisi ekonomi di masing-masing negara.

Indonesia

Bensin (RON 92)
Rp 12.300
Rp 13.000
+ 5,7 persen

Malaysia

Bensin (RON 95)
RM 2.05 (Rp 7.300)
RM 3,87 (Rp 16.549)
+ 125%

Thailand

Gasohol 95
31,10 Baht (Rp 13.800)
41,05 Baht (Rp 17.500)
+ 27%

Singapura

Bensin (RON 95)
S$ 2,85 (Rp 33.400)
S$ 3,47 (Rp 45.800)
+ 37%

Vietnam

Bensin (RON 95)
20.150 Dong (Rp 12.700)
33.840 Dong (Rp 25.335)
+ 100%

"Berdasarkan data perbandingan global, kenaikan harga bahan bakar di Indonesia relatif lebih terkendali dibandingkan sejumlah negara lain yang mengalami lonjakan signifikan akibat dinamika geopolitik dan pasar energi global," ujarnya.

Meski perang antara Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran memengaruhi harga minyak dunia.

Dinamika Demokrasi

Perdebatan atas pernyataan Saiful Mujani mencerminkan dinamika demokrasi di Indonesia, di mana ruang kebebasan berekspresi berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan konstitusi.

Baca juga: Berkaca Kasus Saiful Mujani: Publik Harus Kritis dan Jangan Reaktif pada Viralitas

Para ahli menilai bahwa masyarakat perlu memahami secara utuh batas antara kritik politik yang sah dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai suatu pernyataan di ruang publik.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved