Senin, 8 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Angkat Isu Persaingan Chromebook, IAW Minta KPPU Lakukan Investigasi

IAW mengadukan dua raksasa teknologi global, Microsoft dan Google, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Satu unit laptop berbasis Chrome OS tampak digunakan di SMP Negeri 274, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (17/7/2025). Indonesian Audit Watch (IAW) mengadukan dua raksasa teknologi global, Microsoft dan Google, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dalam proyek pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional. 

Selain itu, dia menyoroti model bisnis berbasis lisensi dalam ekosistem Chromebook yang dinilai menciptakan ketergantungan jangka panjang atau vendor lock-in.

“Sekali masuk ke sistem, sulit keluar. Itu yang berbahaya,” ujarnya.

IAW pun meminta KPPU segera melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Google, Microsoft, kementerian terkait, serta para distributor.

Menurut IAW, kasus ini menjadi ujian penting bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat di tengah percepatan digitalisasi.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan proyek teknologi lain bisa dikunci dengan cara yang sama,” pungkasnya.

Dakwaan Penuntut Umum dalam Sidang Kasus Chromebook

Jaksa menyebutkan keinginan terdakwa Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim untuk bekerja sama dengan Google dalam pengadaan TIK di Kemendikbud sebelumnya telah dibicarakan dengan teman-temannya, seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab, di dalam grup WhatsApp “Education Council” dan “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk sebelum terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk menindaklanjuti keinginan tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengangkat Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM), yang selanjutnya diberikan kewenangan untuk mengatur anggaran, pengadaan, dan sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbud, sehingga dapat mengoordinasikan pejabat eselon I dan pejabat eselon II. 

Hal tersebut terjadi karena terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan kepada pejabat eselon I dan eselon II bahwa apa yang disampaikan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani merupakan pernyataan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Selain itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga ahli teknologi dengan gaji sebesar Rp163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) net per bulan di bawah Yayasan PSPK, serta membentuk tim Wartek yang bertujuan untuk mendukung program dan proyek pendidikan di Indonesia, seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), melalui program Merdeka Belajar dengan digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome.

Adapun dalam perkara ini Nadiem Makarim Cs didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. 

Baca juga: Indonesian Audit Watch Sebut Ada Kejahatan Shadow Government di Kasus Chromebook, Ini Penjelasannya

Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved