Kamis, 30 April 2026

Korupsi LNG Pertamina

Dua Terdakwa Eks Petinggi Pertamina Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus LNG Besok

Mereka telah menghadirkan saksi maupun ahli dalam sidang kasus LNG yang diduga merugikan keuangan negara.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI LNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Hari Karyuliarto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Keduanya didakwa merugikan negara lebih dari USD 113 juta melalui keputusan pengadaan tanpa kajian ekonomi dan tanpa kepastian pembeli.
  • Dalam dakwaannya jaksa membeberkan bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto bakal jalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/4/2026) besok.

Tak hanya Hari, terdakwa lainnya yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani juga akan menjalani sidang tuntutan atas kasus yang sama.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sidang tuntutan Hari dan Yenni digelar mulai pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.

"Tanggal sidang, 13 April 2026, agenda tuntutan Penuntut Umum," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Minggu (12/4/2026).

Digelarnya sidang tuntutan ini setelah masing-masing pihak baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap pembuktian.

Mereka telah menghadirkan saksi maupun ahli dalam sidang kasus LNG yang diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60 (113 Juta USD).

Dakwaan Jaksa

Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.

Jaksa menjelaskan bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Selain itu, lanjut Jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

"Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1," jelas Jaksa.

Tak hanya itu dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Kemudian kata Jaksa, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved