Korupsi LNG Pertamina
Kontrak Pengadaan LNG Kelar 2039 Tapi Sudah Dibilang Rugi, Eks Direktur Pertamina: Kecepetan!
Namun, klaim Ahok, kerugian disebabkan tak adanya komitmen dari calon pembeli ketika gas alam cair tersebut dibeli oleh Pertamina dari Corpus Christi.
Ringkasan Berita:
- Bisnis pengadaan gas alam cair dari perusahaan Amerika Serikat itu hingga kini masih berlangsung dan baru bisa dihitung untung-ruginya di tahun 2040 pasca kontrak selesai di tahun 2039
- Mengenai pengadaan LNG yang diklaim telah mengalami kerugian, menurut Hari Karyuliarto, hal itu justru terlalu cepat
- Sementara, Ahok menyatakan pembelian LNG oleh Pertamina itu justru menimbulkan kerugian untuk perusahaan BUMN tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto menyatakan bahwa perhitungan kerugian terkait jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) dari perusahaan Corpus Christi dinilai terlalu cepat.
Pasalnya menurut dia, bisnis pengadaan gas alam cair dari perusahaan Amerika Serikat itu hingga kini masih berlangsung dan baru bisa dihitung untung-ruginya di tahun 2040 pascakontrak selesai di tahun 2039.
"Kalau memang mau dihitung kontrak itu rugi, harus ditunggu sampai tahun 2040 karena kontrak ini selesai di tahun 2039, 21 tahun tepatnya dari 2019," kata Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Adapun hal itu Hari ungkapkan merujuk mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat memberikan kesaksian dari sidang kasus yang menjeratnya tersebut.
Dalam kesaksiannya, Nicke, kata Hari, juga sempat mengatakan bahwa perhitungan soal kerugian tidak bisa dihitung secara parsial hanya ketika terjadi Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ahok Sebut Penjualan LNG Rugikan Pertamina karena Tak Ada Komitmen dari Calon Pembeli
Menurut dia, mengenai pengadaan LNG yang saat ini diklaim telah mengalami kerugian, menurutnya hal itu justru terlalu cepat.
"Ya nanti kalau saya masih hidup atau orang-orang yang terlibat tadi masih hidup ya bisa dimintai pertanggungjawaban. Yang jelas hari ini kalau itu diklaim rugi, ya kecepatan," jelasnya.
Kesaksian Nicke Widyawati
Terkait hal ini dalam kesaksiannya Nicke mengatakan, bahwa tolak ukur untung rugi terkait jual beli LNG tidak bisa disimpulkan terlalu dini sebelum kontrak pengadaan gas alam cair dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi berakhir di tahun 2040.
Pernyataan itu bermula ketika Nicke ditanya oleh kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab soal alasan Pertamina tidak mempublikasi keuntungan LNG senilai 97,6 Juta Dollar US pada tahun 2023.
"Terkait dengan Corpus Christi ini kalau dibilang bisnisnya itu belum selesai. Jadi tidak bisa kita bilang untung rugi hari ini karena kontraknya sampai 2040," kata Nicke di ruang sidang.
Terkait hal ini Nicke pun memberi salah satu contoh bisnis di Pertamina yang bisa dihitung nilai untung maupun kerugiannya.
Salah satunya yakni terkait pengadaan minyak dari perusahaan asal Kuwait yakni Al Zour yang memiliki kontrak jangka pendek.
"Berbeda dengan Al Zour yang memang itu adalah suatu event di mana hasil produksi disana dibawa ke Indonesia 2 juta barel untuk menambah ketahanan energi," jelasnya.
Kuasa hukum lalu menanyakan apakah ada teguran dari para pemilik saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengadaan LNG dengan Corpus Christi. Nicke mengatakan tak ada teguran tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eks-Direktur-Gas-Pertamina-Hari-Karyuliarto.jpg)