Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Lagi, Kini Korupsi Lahan Rorotan Rp439 M
Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles kembali ditetapkan tersangka korupsi lahan Rorotan Rp439 miliar oleh Kejari Jakut.
Kasus-kasus utama yang menjerat Yoory meliputi:
- Lahan Ujung Menteng (Januari 2023, Bareskrim Polri): Tersangka dalam korupsi pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur, dengan kerugian negara besar.
- Lahan Munjul (KPK): Divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Lahan Pulo Gebang (KPK): Divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,74 miliar.
Baca juga: Bupati Tulungagung jadi Bupati Ketiga di Jawa Timur yang Terkena OTT KPK, Peras OPD hingga Miliaran
Kasus Ujung Menteng berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/0196/III/2021/Bareskrim tanggal 23 Maret 2021.
Pembelian tanah oleh Perumda Sarana Jaya tidak sesuai SOP dan melibatkan PT Laguna Alamabadi.
Pembayaran Rp155,4 miliar digunakan untuk operasional perusahaan lain milik Komarudin, Dirut PT Laguna Alamabadi. Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yoory-corneles-pinontoan-nih3.jpg)