Minggu, 12 April 2026

Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Lagi, Kini Korupsi Lahan Rorotan Rp439 M

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles kembali ditetapkan tersangka korupsi lahan Rorotan Rp439 miliar oleh Kejari Jakut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TERSANGKA KORUPSI LAGI – Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YCP), saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa tahun lalu. Kini, Yoory kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan senilai Rp439 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Jakut menetapkan Yoory Corneles dan lima orang lain tersangka korupsi pengadaan lahan Rorotan senilai Rp439 miliar.
  • Yoory sebelumnya sudah berulang kali jadi tersangka kasus korupsi lahan, termasuk Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang.
  • Dua tersangka ditahan di Rutan Jakarta Pusat dan Cipinang, empat lainnya jalani putusan di lapas berbeda.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YCP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019–2020.

Selain Yoory, penyidik tindak pidana khusus Kejari Jakut juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ISA selaku mantan Direktur Pengembangan Perumda, YR selaku Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum Perumda, serta SR, RHI, dan FHW selaku pihak penjual.

Modus Korupsi dan Dugaan Pelanggaran

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakut, Nurhimawan, menjelaskan kasus bermula ketika Perumda Sarana Jaya hendak membeli aset tanah di Kampung Malaka, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada tahun 2020 dengan anggaran senilai Rp439.629.200.000 (Rp439 miliar).

Perumda telah membayar uang muka sebesar Rp80 miliar untuk pembelian tanah seluas 67.572 m⊃2; kepada tersangka FHW, terdiri dari tiga girik.

"Dimana tanah yang ditawarkan pada saat proses penawarannya tidak menjadi tanah milik tersangka, pembelian tanah tidak sesuai prosedur mutu pengadaan tanah," kata Nurhimawan dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Nurhimawan menambahkan, dugaan korupsi terjadi karena para tersangka melakukan penyimpangan dalam pembelian tanah tersebut.

Tersangka Yoory, ISA, dan YR selaku pejabat Perumda disebut sengaja tidak mempedomani SOP internal terkait kegiatan pembelian tanah.

Transaksi dilakukan atas tanah yang ditawarkan tiga tersangka penjual, yakni SR, RHI, dan FHW.

Atas dasar itu, serta dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.

"Dari hasil yang diperoleh dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal 2 alat bukti untuk menetapkan YCP, ISA, YR, SR, RHI, dan FHW sebagai tersangka," jelasnya.

Baca juga: Oditurat Militer Masih Teliti Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

DIjerat Pasal Berlapis dan Ditahan

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan 604 Jo Pasal 20 Huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk tersangka YR dan FHW, langsung dilakukan penahanan masing-masing di Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

Sedangkan untuk tersangka TA, RHI, YCP, dan ISA tidak dilakukan penahanan karena TA dan RHI sedang menjalankan putusan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang, sementara YCP dan ISA sedang menjalankan putusan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Tersangka dan Tersangka Lagi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi lahan Rorotan, Yoory Corneles Pinontoan sudah beberapa kali ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus korupsi pengadaan lahan di Jakarta, dengan sebagian perkara sudah divonis.

Pada Maret 2025, hukuman diperberat menjadi pembayaran Rp31,1 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved