Koalisi Mahasiswa Laporkan Oknum Anggota Dewas KPK ke Internal Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Oknum anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas lembaga
Lebih lanjut, Rio mengingatkan bahwa merujuk pada UU No. 19 Tahun 2019, Dewas KPK memiliki fungsi vital dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta menegakkan kode etik.
Baca juga: Ketua KPK Irit Bicara Soal Pelaporan Pimpinan ke Dewas Buntut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut
Hingga berita ini dihimpun, reporter Tribunnews.com masih mencoba mengonfirmasi pihak Dewan Pengawas KPK terkait adanya laporan dari Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-baru-kpk-1.jpg)