Kamis, 16 April 2026

Koalisi Mahasiswa Laporkan Oknum Anggota Dewas KPK ke Internal Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Oknum anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas lembaga

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi melaporkan oknum anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas lembaga. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas lembaga.
  • Pelapor menuding adanya penyalahgunaan wewenang terkait intervensi kasus bansos, gaya hidup mewah, serta dugaan tidak melaporkan LHKPN yang mencederai prinsip integritas.
  • Koalisi mendesak Dewas KPK melakukan pemeriksaan independen, mempertimbangkan penonaktifan sementara, serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi resmi melayangkan laporan terhadap salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan tersebut diajukan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Dewas tersebut.

Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi, Rio Ipan Doni menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas KPK sebagai lembaga garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik ini kami lakukan sebagai langkah konkret wujud cinta dan peduli kami kepada KPK sebagai lembaga antirasuah yang menjaga harapan dan kepercayaan masyarakat," kata Rio, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, Rio menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada intervensi dalam penanganan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos).

Rio menduga, tindakan tersebut dilakukan untuk menghalang-halangi proses pemeriksaan yang bertujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terjerat dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, oknum tersebut diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam kasus Bansos, diduga melakukan intervensi guna menghalang-halangi pemeriksaan yang bertujuan menguntungkan terduga pelaku korupsi," papar Rio.

Tak hanya soal penanganan perkara, pihaknya juga menyoroti gaya hidup anggota Dewas tersebut. 

Rio menilai, tindakan menampilkan gaya hidup mewah di media sosial tidak sejalan dengan prinsip kesederhanaan dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh insan KPK.

Selain itu, pihaknya juga menduga adanya ketidakpatuhan dalam pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Saudara CM juga diduga tidak melaporkan harta kekayaannya selaku pejabat publik. Hal ini tentu tidak sejalan dengan nilai-nilai integritas dan kesederhanaan yang berlaku di KPK RI," tambahnya.

Atas dasar tersebut, Rio menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Ketua Dewan Pengawas KPK RI. 

Di antaranya, mendesak dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen.

Rio juga meminta agar Dewas KPK melakukan reposisi jabatan sementara terhadap yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan marwah lembaga.

"Kami meminta Ketua Dewas KPK untuk mengambil langkah tegas guna menjaga kredibilitas, harkat, martabat, dan marwah lembaga. Jika terbukti melanggar, kami meminta agar dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan Dewan Pengawas yang berlaku," tegas Rio.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved