Guru Besar UGM: UU Peradilan Militer adalah Produk Orba, Harusnya Berubah di Era Reformasi
Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menilai peradilan militer adalah produk Orde Baru dalam uji UU di MK, dengan sejumlah kritik reformasi
Ringkasan Berita:
- Guru Besar FH UGM Zainal Arifin Mochtar menilai peradilan militer adalah produk hukum Orde Baru dalam uji UU di MK.
- Ia menyebut UU 31/1997 lahir dari politik hukum Orde Baru yang memberi keistimewaan militer dan menyisakan persoalan yurisdiksi dan akuntabilitas.
- Menurutnya, reformasi UUD 1945 mengubah paradigma menuju sistem peradilan satu atap
Laporan Wartawan Tribunnews.com Mario Christian Sumampow
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan peradilan militer merupakan produk hukum Orde Baru.
Hal itu disampikan oleh Uceng, sapaan akrabnya, saat menjadi ahli dalam sidang pengujian UU Peradilan Militer untuk perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).
"Pengadilan militer itu, Undang-undang 31/1997 itu disahkan tanggal 15 Oktober tahun 1997," kata Uceng.
Ia mengatakan, banyak tulisan hingga jurnal yang menjelaskan ihwal pada Orde Baru, militer masih mendapat hak istimewa atau privilege yang kuar dari rezim.
"Sehingga saya ingin mengatakan bahwa politik hukum Undang-Undang Peradilan Militer sebagaimana di Undang-Undang 31 tahun 1997 itu seakan-akan menjadi wajar," tuturnya.
Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Minta KPK Cermati UU Militer Terkait Pemanggilan Saksi Kasus Heli AW-101
"Karena itu adalah politik hukum dari konsep Orde Baru yang memberikan lebih banyak proteksi," sambung dia.
Secara konseptual, Uceng menyebut banyak masalah di dalam UU Peradilan Militer.
Ihwal dualisme yurisdiksi, resinkronisasi dengan reformasi, tak ada aturan detail soal koneksitas, independensi peradilan militer, akuntabilitas, hingga legal exceptionalism.
Dengan runtuhnya Orde Baru, Uceng menegaskan ada serangkaian perubahan politik hukum dalam UU Peradilan Militer.
"Jadi, politik hukum yang dikontekskan di dalam Undang-Undang 31/97 itu sudah berubah," tegasnya.
Kini dalam UUD 1945 dijelaskan adanya sejumlah peradilan mulai dari militer, agama, TUN, dan umum.
Hal itu untuk menyempurnakan ihwal paradigma peradilan satu atap.
"Karena peradilan militer itu masih di bawah ABRI, di bawah militer. Peradilan agama masih di bawah pengadilan agama," jelas Uceng.
"Itu sebabnya kalau kita ingat secara kronologik ya, begitu Undang-undang Dasar diubah, perubahan ketiga menaikkan Pasal 24, di situ ada 4 peradilan itu, itu diikuti dengan perubahan pertama Undang-undang Kekuasaan Kehakiman," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/uumiliter1222.jpg)