Minggu, 12 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Impunitas dan Ujian Reformasi Polri : Belajar dari Kasus Aktivis KontraS

Serangan air keras terhadap aktivis KontraS ungkap impunitas dan tantangan reformasi Polri di Indonesia.

Editor: Glery Lazuardi
Dok Pribadi
Profile Tribunners: Abdul Khalid Boyan - Penulis adalah Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Pendiri Forum BEM DIY (FBD). 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Abdul Khalid Boyan
Penulis adalah Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Pendiri Forum BEM DIY (FBD).

AKSI brutal penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, kembali menyingkap persoalan klasik dalam demokrasi kita : betapa rapuhnya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.

Peristiwa tersebut bukan sekadar tindakan kriminal individual, melainkan sebuah cermin dari problem yang lebih akut, yakni relasi antara impunitas dan mandeknya reformasi sektor keamanan.

Hasil rekaman CCTV yang sudah tersebar luas, terlihat jelas kejadian itu bisa dikategorikan sebagai aksi terencana dan terorganisir karena dua pelaku bersepeda motor, sebelum melakukan aksinya terpotret melakukan memantauan lokasi terlebih dahulu—hingga pada akhirnya menyerang dari arah berlawanan terhadap korban yang juga memakai sepeda motor di kawasan jalan Talang (Jembatan Talang).

Fakta menarik lainya, si korban diserang tidak lama usai menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis malam (12/3) pukul 23.00 WIB.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh—tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata—dengan tingkat luka bakar mencapai 24 persen menurut pemeriksaan medis.

Resiko sebagai Watchdog Kekuasaan Dalam negara demokratis, aktivis masyarakat sipil memainkan peran penting sebagai watchdog terhadap kekuasaan.

Mereka mengawasi penyimpangan negara, memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan, serta memastikan bahwa aparat keamanan bekerja sesuai dengan prinsip rule of law.

Namun dalam banyak kasus di Indonesia, aktivisme justru berhadapan dengan berbagai bentuk intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik. Serangan terhadap aktivis KontraS menunjukkan bahwa ruang aman bagi pembela HAM masih jauh dari ideal.

Pertanyaannya bukan hanya siapa pelaku penyiraman air keras tersebut, tetapi juga mengapa tindakan seperti itu masih mungkin terjadi dalam konteks demokrasi yang telah berusia lebih dari dua dekade. Salah satu kunci untuk memahami fenomena ini adalah konsep impunitas.

Dalam kajian hak asasi manusia, impunitas merujuk pada kondisi ketika pelaku pelanggaran hukum—terutama yang berkaitan dengan kekuasaan atau aparat negara—tidak diproses secara efektif oleh sistem peradilan.

Impunitas tidak selalu berarti tidak adanya hukum, tetapi sering kali muncul karena lemahnya penegakan hukum, konflik kepentingan institusional, atau kultur perlindungan korps (corporate solidarity) dalam lembaga keamanan.

Meminjam istilah Johan Galtung, kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk serangan fisik langsung, tetapi juga melalui struktur sosial dan institusi yang memungkinkan ketidakadilan terus berlangsung.

Ketika negara gagal melindungi aktivis yang memperjuangkan keadilan, atau ketika pelaku kekerasan terhadap mereka tidak dihukum secara tegas, maka struktur tersebut secara tidak langsung mereproduksi kekerasan.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dapat dibaca sebagai pertemuan antara kekerasan langsung dan kekerasan struktural.

Kekerasan langsung terjadi dalam bentuk serangan fisik terhadap individu, sementara kekerasan struktural tercermin dalam lemahnya mekanisme perlindungan negara terhadap aktivis serta lambannya proses penegakan hukum terhadap pelaku.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved