Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Al Araf Nilai Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer Rentan Intervensi Atasan
Dosen Universitas Brawijaya Al Araf mengatakan peradilan militer tidak memenuhi prinsip fair trial karena luasnya ruang intervensi atasan.
Andrie mengalami serangan itu setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Saat ini, Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini ada empat tersangka yang merupakan prajurit TNI personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terdiri dari Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara, keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Syarat formil dan materiil dalam berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke peradilan militer.
Tersangka dijerat pasal berlapis.
Pasal-pasal itu yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Selanjutnya Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-badan-pengurus-centra-initiative-al-araf-di-jakarta.jpg)