Judi Online
Judol jadi Pemicu Kriminalitas, Anggota DPR Abduh Minta Platform Digital Ikut Tanggung Jawab
Kecanduan judi online tidak hanya melanggar hukum, tapi juga memicu berbagai tindak kriminal ekstrem seperti kekerasan, pembunuhan.
“Kita perlu dasar hukum yang kuat. Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” ucapnya.
Abduh menambahkan, kecanduan judol merupakan bentuk gangguan perilaku (behavioral addiction) yang berisiko tinggi memicu tindakan kriminal akibat hilangnya kontrol diri.
Baca juga: Demi Judol, Pria di Lahat Bunuh dan Mutilasi Ibunya Sendiri, Kini Terancam Hukuman Mati
“Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru. Ini yang harus kita hentikan,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-DPR-RI-Abdullah-Soroti-Kasus-Brimob-Lindas-Ojol.jpg)