Rabu, 6 Mei 2026

Demi Judol, Pria di Lahat Bunuh dan Mutilasi Ibunya Sendiri, Kini Terancam Hukuman Mati

Judi online kembali memicu tragedi. Seorang pria di Lahat tega membunuh ibu kandungnya demi uang untuk bermain slot.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Pria 23 tahun di Lahat bunuh ibu kandung usai ditolak diberi uang.
  • Motif utama diduga untuk kebutuhan judi online.
  • Korban ditemukan terkubur dalam tiga karung dekat rumah.
  • Pelaku sempat mengambil emas korban senilai Rp75 juta.
  • Tersangka ditangkap cepat dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Judi online kembali jadi pemicu tindak kejahatan hingga hilangnya nyawa seseorang.

Seorang pria bernama Ahmad Fahrozi alias AF (23) nekat memutilasi ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Peristiwa ini mengingatkan kita akan bahaya dari judi online tak hanya berdampak pada diri sendiri, tapi juga orang lain.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto mengatakan, korban membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara dipukul, dibakar, lalu dimutilasi.

"Korban dihabisi dengan cara dipukul hingga meninggal dunia, tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu membakarnya. Setelah itu memotong-motong tubuh korban," ujar Edyanto, saat dijumpai di Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026).

Mengutip TribunSumsel.com, tersangka mengubur jenazah korban di sebuah lahan yang berjarak kurang dari 20 meter dari rumah korban.

"Kurang lebih 20 meter dari rumah korban. Ada bau menyengat yang tercium dan kami melakukan penyisiran hingga jenazah ditemukan," katanya.

Setelah mengubur ibunya sendiri, tersangka mengambil emas seberat 13 gram seharga Rp75 juta.

"Tujuannya untuk judi online (judol). Setelah kami selidiki tujuannya untuk judi online, sementara ini kami masih melakukan pengembangan. Belum ada juga indikasi memakai narkoba dan minuman keras," tutupnya.

Terancam Hukuman Mati

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Sosok Ahmad Fahrozi, Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Bayar Orang untuk Gali Kubur

"Pelaku sudah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Pelaku kami jerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Tubuh korban sendiri ditemukan terpisah dalam tiga karung pada Rabu (8/4/2026).

Ridho menjelaskan, aksi pembunuhan ini dipicu tersangka yang emosi karena korban menolak memberikan uang.

"Ya benar, pelaku mutilasi merupakan anak kandung korban sendiri,"

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved