Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Berbekal Catatan Saat Penggeledahan, KPK Endus Keterlibatan PT Infinity di Kasus Kepabeanan

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Potret Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengungkap KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Dana hasil korupsi ini dikelola secara rahasia melalui sejumlah lokasi penyimpanan atau safe house dan pergerakannya disamarkan menggunakan kendaraan operasional khusus. 

Dari serangkaian penindakan, KPK telah menyita barang bukti bernilai fantastis, yakni sekitar Rp 40,5 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, hingga logam mulia dan jam tangan mewah, ditambah sitaan uang tunai senilai Rp 5,19 miliar dari dua lokasi safe house berbeda.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta. 

Dari pihak penerima suap, terdapat Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, serta tersangka baru dari hasil pengembangan yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intel Cukai P2 DJBC. 

Sementara itu, dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved