Selasa, 28 April 2026

Ijazah Jokowi

Penampakan Surat Pencabutan Status Tersangka Rismon Sianipar

Status tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi dihapus.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SURAT SP3 - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dipegang Jahmada Girsang, kuasa hukum Rismon Hasiolan Sianipar, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Rismon Hasiolan Sianipar resmi tidak lagi menjadi tersangka setelah Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
  • Penghentian perkara dilakukan setelah Rismon mengajukan permohonan damai dan meminta maaf kepada pihak terkait.
  • Kasus ini sebelumnya melibatkan 8 tersangka dalam dua klaster, dan beberapa di antaranya juga telah lebih dulu dicabut statusnya melalui mekanisme serupa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi dihapus.

Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon.

Upaya mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik dan meminta maaf ke Jokowi, membuat Rismon bisa tidur nyenyak.

Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026), Jahmada Girsang memegang surat dalam sebuah map tembus pandang.

Pada bagian atas tertulis dengan huruf kapital 'Pencabutan Penetapan Tersangka'.

Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.

"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang menuturkan finalisasi SP3 sudah digelar pada hari ini.

Jahmada tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka.

Menurutnya penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," terangnya.

Namun intinya SP3 Rismon Sianipar sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," tukasnya.

Jahmada menerangkan definitif hukum secara detail perihal SP3 akan disampaikan bersama dengan para pelapor Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken.

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Baca juga: SP3 Terbit, Rismon Sianipar: Bisa Tidur Nyenyak

Menyusul kemudian RJ Rismon Sianipar kepada pelapor kubu Joko Widodo.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved