3 Kasus Pelecehan Seksual di Kampus yang Lagi Disorot Publik
Dalam beberapa hari terakhir kasus dugaan pelecehan seksual di kampus mengemuka ke publik.
Ringkasan Berita:
- Akhir-akhir ini mengemuka ke publik kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi.
- Terbaru adalah dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terhadap mahasiswi.
- Belum lagi kasus penampilan Orkes Semi Dangdut (OSD) Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (ITB), yang membawakan lagu dengan lirik melecehkan kaum perempuan.
- Berikut tiga kasus pelecehan seksual di kampus berbeda yang diantaranya telah ditangani oleh polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir kasus dugaan pelecehan seksual di kampus mengemuka ke publik.
Terbaru dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) terhadap mahasiswi di kampus itu.
Selain itu dua kasus dugaan pelecehan seksual lainnya di kampus berbeda juga tengah disorot publik dan sedang ditangani polisi.
1. Kasus pelecehan seksual di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)
Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten memasuki babak serius.
Mahasiswa berinisial MZ resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) setelah terbukti merekam dosen perempuan di dalam toilet kampus.
Tak hanya berhenti pada sanksi administratif, kasus ini kini juga ditangani aparat penegak hukum.
MZ yang tercatat sebagai mahasiswa D3 Perbankan dan Keuangan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta, dijatuhi sanksi tingkat berat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026.
“Dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa atau di-drop out,” ujar Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, Selasa (14/4/2026).
Sanksi dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), yang menyatakan pelaku terbukti melakukan pelecehan dengan merekam aktivitas korban di dalam toilet.
2. Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL)
Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta.
Pelaku TPKS merupakan oknum dosen UBL inisial Dr. Y (48).
Laporan tersebut dibuat oleh korban inisial A di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya," ungkapnya kepada wartawan Rabu (15/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-percobaan.jpg)