Jumat, 17 April 2026

3 Kasus Pelecehan Seksual di Kampus yang Lagi Disorot Publik

Dalam beberapa hari terakhir kasus dugaan pelecehan seksual di kampus mengemuka ke publik.

Penulis: Hasanudin Aco
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi dugaan pelecehan mahasiswi di kampus. Akhir-akhir ini kasus pelecehan di sejumlah perguruan tinggi mengemuka ke publik. 

Penanganan perkara telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Hal itu mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS.

Kombes Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. 

Rektor UBL Prof. Agus Setyo Budi menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut. 

Terduga pelaku oknum dosen kini telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik.

Penonaktifan dosen dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tridharma Perguruan Tinggi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, yang berlaku sejak 27 Februari 2026.

”Dosen yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari seluruh kewajiban tridharma perguruan tinggi," ucap Agus dalam keterangannya Rabu (8/4/2026).

"Berdasar hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, kami mengambil langkah tegas, cepat, dan terstruktur dengan menonaktifkan dosen melalui penerbitan SK Rektor,” tegasnya.

3. Status 16 Mahasiwa UI Terduga Pelaku Pelecehan

Status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dibekukan imbas kasus dugaaan pelecehan seksual verbal.

Para korban meliputi sejumlah mahasiswa hingga dosen di FH UI.

Rinciannya, 20 orang dari mahasiswa dan 7 dosen. Adapun terduga pelakunya adalah 16 mahasiswa FH UI.

Keputusan penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.

Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. 

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. 

 Menurut Erwin, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved