FGD MPR
Badan Pengkajian MPR Gelar FGD, Bahas Otonomi Daerah hingga Mekanisme Pilkada
Badan Pengkajian MPR gelar FGD kaji tantangan desentralisasi, otonomi daerah, hingga mekanisme pemilihan kepala daerah bersama pakar.
"Desain untuk memperkuat penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah justru DPD ini harus semakin diperkuat kelembagaannya," ujar Ida.
Adapun soal tata cara pengisian jabatan kepala daerah, Ida menilai keragaman dan keunikan setiap daerah di Indonesia membuka ruang bagi kebijakan yang bersifat asimetris. Ia pun mendorong amandemen konstitusi terkait norma Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.
"Pemerintahan provinsi itu kepanjangan tangan pemerintah pusat sehingga pengisian jabatannya tidak sama dengan otonomi yang diberikan di tingkat kabupaten/kota," jelasnya.
Ida menambahkan, pengisian jabatan di tingkat provinsi berpotensi dilakukan melalui DPRD. Sementara, di tingkat kabupaten/kota tetap dipilih secara langsung guna menumbuhkan iklim demokrasi di tingkat lokal.
Narasumber lain, Andi Muhammad Asrun mengakui adanya wacana pemilihan kepala daerah melalui parlemen.
Baca juga: Anggota MPR Ingatkan Dampak Geopolitik BOP terhadap Ekonomi dan Ketahanan Pangan RI
Meski berbagai survei menunjukkan penolakan publik, berbagai riset juga mencatat bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) kerap menimbulkan masalah, terutama tingginya biaya politik dan potensi korupsi.
Andi pun menawarkan sebuah model alternatif yang ia nilai lebih mencerminkan semangat ke-Indonesiaan.
"Kepala daerah dipilih oleh parlemen, tetapi harus ada unsur lain yang dimasukkan, seperti lembaga sosial di daerah atau semacam tim seleksi yang terdiri dari pakar atau tokoh masyarakat. Jadi, tidak semata DPRD saja yang mempunyai kekuasaan memilih," kata Andi.
Ia pun menyebut besarnya biaya yang harus disiapkan kandidat dalam pilkada sebagai salah satu alasan mendesaknya perubahan mekanisme tersebut.
"Untuk bertarung di tingkat kabupaten harus disiapkan Rp15 miliar, sedangkan untuk tingkat provinsi harus disiapkan Rp100 miliar lebih. Saya mendukung keterpilihan kepala daerah lewat mekanisme di parlemen daerah. Kita harus coba dulu," ucap Andi.
Baca juga: Bamsoet Hadiri Silaturahmi Pimpinan MPR-DPR, Bahas Fleksibilitas Fiskal hingga Komunikasi Pemerintah
Desentralisasi Fiskal
Akademisi FEB UI, Vid Adrison, menyoroti implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia yang dinilai tidak menunjukkan perbaikan berarti dalam lebih dari dua dekade terakhir.
Indikatornya terlihat dari rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap APBD yang hanya mencapai 14 persen.
"Artinya, mayoritas pemerintah daerah sangat bergantung pada transfer pusat karena 85 persen bergantung dari pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU)," ujarnya.
Kondisi itu membuat pemotongan transfer ke daerah berdampak besar. Vid mencatat transfer ke daerah turun 5,6 persen pada 2025 dan kembali turun hingga 20 persen pada 2026.
Penurunan ini berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik, PAD, hingga perekonomian daerah secara keseluruhan.
Baca juga: Forum Kebangsaan Pimpinan MPR-DPR: Perkuat Civil Society di Tengah Tantangan Geopolitik Global
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/FGD-OTONOMI-DAERAH.jpg)