Berita Viral
Polisi: Korban Belum Laporkan Kasus Dugaan Chat Mesum di FH UI, tapi Tetap Jadi Atensi
Polisi belum menerima laporan resmi dari korban atau pihak kampus terkait dugaan pelecehan seksual melalui ruang digital yang terjadi di FH UI.
Ringkasan Berita:
- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan dari korban atau pihak kampus terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di FH UI.
- Namun, Budi menegaskan pihaknya tetap memberikan atensi khusus terkait kasus ini.
- Dia mengatakan meski belum ada laporan, Direktorat PPPA-PPO Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pihak UI.
- Hanya saja, Budi mengungkapkan pihaknya masih menghormati proses etik yang dilakukan di internal kampus.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi belum menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual di ruang digital yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan meski belum menerima laporan resmi dari korban, dia menegaskan pihaknya tetap memberikan atensi khusus terkait kasus ini.
"Sampai hari ini Polda Metro Jaya masih belum menerima secara resmi laporan polisi, tapi Polda Metro Jaya tidak menutup mata terkait kasus yang terjadi," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Kamis (16/4/2026).
Budi mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan beberapa langkah antisipasi ketika pihak UI atau korban akan memproses kasus ini ke ranah hukum.
Adapun langkah-langkah yang dimaksud yakni Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pihak UI.
Baca juga: Status Akademik 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibekukan
Meski sudah berkoordinasi, Budi mengatakan pihaknya tetap masih menunggu proses sidang etik yang tengah dilakukan di internal kampus.
"Dari pihak Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak UI, tetapi kita juga harus menghormati langkah-langkah mekanisme yang sudah dilakukan saat ini oleh pihak UI."
"Karena ada regulasi dan SOP secara internal dari pihak kampus, kita sama-sama menghormati itu," tegasnya.
Di sisi lain, Budi menjelaskan mekanisme pengusutan kasus ini ketika sudah ada laporan resmi yang diterima.
Dia mengatakan penyidik akan melakukan penyelidikan seperti pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti yang ada termasuk isi percakapan di grup chat para pelaku.
"Kita juga akan melibatkan visum at repertum terkait psikologi tentang korban," tuturnya.
UI Beri Sanksi Skorsing ke 16 Terduga Pelaku
UI telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap 16 terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi dan dosen di FH UI.
Adapun keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026.
Para pelaku dijatuhi sanksi skorsing hingga 30 Mei 2026.
"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026," demikian keterangan dari UI dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (16/4/2026).