Status Akademik 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibekukan
Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.
Ringkasan Berita:
- Universitas Indonesia membekukan status akademik enam belas mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual verbal berdasarkan rekomendasi Satgas PPK sementara.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga objektivitas pemeriksaan serta melindungi korban, saksi, dan lingkungan akademik tetap kondusif.
- Korban melalui Timotius Rajagukguk menuntut pelaku dikeluarkan karena dianggap membahayakan dan merugikan psikologis korban.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dibekukan imbas kasus dugaaan pelecehan seksual verbal.
Para korban meliputi sejumlah mahasiswa hingga dosen di FH UI. Rinciannya, 20 orang dari mahasiswa dan 7 dosen. Adapun terduga pelakunya adalah 16 mahasiswa FH UI.
Keputusan penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.
Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Menurut Erwin, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin, Rabu (15/4/2026).
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Erwin menambahkan, UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI, Anggota DPR Sebut Harus Ada Efek Jera
Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Korban Tuntut Pelaku Dikeluarkan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya grup obrolan pribadi (group private) yang digunakan untuk melecehkan korban dan telah terjadi sejak tahun 2025.
Korban mengalami tekanan mental setiap kali berada di lingkungan kampus karena mengetahui mereka dilecehkan secara verbal oleh para pelaku di hadapan mereka sendiri.
Hingga saat ini, tercatat ada 20 korban dari kalangan mahasiswa dan 7 korban dari unsur dosen, dengan kemungkinan adanya korban lain yang belum menyadari namanya dicatut dalam obrolan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kampus-Universitas-Indonesia-di-Depok-OK.jpg)