Kerja Sama Penanganan Pengaduan Diperkuat untuk Dukung Pencegahan Korupsi
Pemberantasan korupsi disebut tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan sinergi yang erat dari seluruh pihak.
Ringkasan Berita:
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
- Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan sinergi yang erat dari seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya integritas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan Nusantara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (10/6/2026) ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan PTPN Group.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono. Acara tersebut disaksikan oleh jajaran direksi PTPN Group, sejumlah pejabat KPK, serta pimpinan anak perusahaan yang hadir secara luring maupun daring.
Baca juga: Bamsoet Soroti Lemahnya Pencegahan Korupsi, Sebut Tupoksi Itjen Harus Diperkuat
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sekaligus mendukung agenda strategis nasional.
“Kami telah melakukan kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Dengan adanya kerja sama ini, kami semakin yakin dalam melangkah, terlebih dalam menjalankan program hilirisasi yang masuk ke banyak komoditas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan,” kata Denaldy.
Menurutnya, kolaborasi dengan KPK menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk semakin memperkuat sistem pengawasan dan integritas organisasi. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak akan bersinergi dalam penguatan regulasi, pengelolaan pengaduan, penanganan kasus, hingga sinergi data.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat berjalan efektif sehingga tidak hanya memberikan dampak positif bagi PTPN Group, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Denaldy.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola organisasi yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
“Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan sinergi yang erat dari seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya integritas,”tegasnya.
Eko menambahkan bahwa penguatan sistem pelaporan menjadi salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan organisasi. Dalam konteks tersebut, lanjutnya, Whistleblowing System yang terintegrasi menjadi instrumen penting, tidak hanya sebagai kanal pengaduan, tetapi juga sebagai sarana manajerial bagi pimpinan dalam memitigasi risiko.
“KPK terus mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN untuk menyediakan sistem pelaporan yang efektif, karena berbagai praktik kecurangan atau fraud sering kali dapat dideteksi melalui laporan yang masuk,” jelasnya.
Eko menyampaikan bahwa kerja sama antara KPK dan PTPN telah berlangsung sejak Desember 2020 dan terusberkembang melalui berbagai program kolaboratif.
“Selama ini kita telah melaksanakan berbagai kegiatan bersama, dan hari ini menjadi langkah yang semakin relevan dan strategis. Kami berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan memberikan implementasi yang efektif,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, PTPN Group juga meluncurkan Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi. Kanal tersebut menjadi salah satu sarana pelaporan bagi insan perusahaan maupun pemangku kepentingan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman, mudah, dan bertanggung jawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PTPN-dan-kpk-89.jpg)